Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 16 Agustus 2024, 16:22 WIB
Last Updated 2024-08-16T09:22:06Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga


BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) berupa mobil siaga yang diberikan ke 386 Desa di Kabupaten Bojonegoro, Kamis (15/8/2024) malam.

Kedua tersangka tersebut, yakni Syafaatul Hidayah alias Lda (SH) selaku sales dari PT United Motors Centre (PT UMC) dan lvonne (IV) selaku Branch Manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

Pantauan JTV di lokasi, kedua tersangka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi ini, mulai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sejak Kamis (15/08/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Penyidikan Seksi Pidsus Kejari Bojonegoro.

Selanjutnya, setelah 7 jam pemeriksaan, kedua orang tersebut keluar dari ruang penyidikan dengan menggunakan rompi merah tahanan Kejari Bojonegoro untuk dilakukan penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka terhadap dua orang atas dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan mobil siaga desa.

Aditia menjelaskan, keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam proses berjalannya pengadaan mobil siaga yang menelan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 senilai Rp96,5 miliar itu.

“"Kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp1,35 Miliar dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp4,32 Miliar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro.

Akibat perbuatan keduanya dalam melancarkan kasus ini, tim Penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro mengenakan pasal 2,3,6,11 Undang-undang tipikor juncto 55 dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara. (lim/rok)