NGAWI - Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani mengaku proses pendalaman terhadap kondisi bangunan gedung pakan ternak yang mangkrak terus berlanjut. Diakuinya sangat disayangkan jika gedung yang selesai dibangun sejak tahun 2016 lalu itu hingga kini belum dimanfaatkan.
Hal tersebut disampaikan Susanto Gani usai pemusnahan barang bukti kejahatan Selasa (20/08/2024) kemarin. Diakuinya, saat ini sejumlah pihak terkait mulai dimintai keterangan.
Termasuk upaya dalam mengumpulkan data dari pihak dinas pengampu yakni Dinas Perikanan dan Peternakan. Bahkan pihaknya juga telah menurunkan tim ahli menghitung kondisi atau nilai ekonomis bangunan.
“Itu Kami lakukan untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara. Karena diketahui dalam pembangunan gedung pakan ternak yang dilakukan tahun 2016 lalu itu juga menelan anggaran mencapai Rp.866 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi.
Kajari menambahkan, pihak kejaksaan saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan lahan milik Pemkab Ngawi berlokasi di Desa Tawun atau sekitar gedung pakan ternak. Lahan milik Pemkab itu selama ini dikelola oleh pihak ketiga yakni perorangan, dengan total luasan lahan sendiri mencapai 72 hektar. (ito/rok)
Hal tersebut disampaikan Susanto Gani usai pemusnahan barang bukti kejahatan Selasa (20/08/2024) kemarin. Diakuinya, saat ini sejumlah pihak terkait mulai dimintai keterangan.
Termasuk upaya dalam mengumpulkan data dari pihak dinas pengampu yakni Dinas Perikanan dan Peternakan. Bahkan pihaknya juga telah menurunkan tim ahli menghitung kondisi atau nilai ekonomis bangunan.
“Itu Kami lakukan untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara. Karena diketahui dalam pembangunan gedung pakan ternak yang dilakukan tahun 2016 lalu itu juga menelan anggaran mencapai Rp.866 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi.
Kajari menambahkan, pihak kejaksaan saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan lahan milik Pemkab Ngawi berlokasi di Desa Tawun atau sekitar gedung pakan ternak. Lahan milik Pemkab itu selama ini dikelola oleh pihak ketiga yakni perorangan, dengan total luasan lahan sendiri mencapai 72 hektar. (ito/rok)