Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 20 Agustus 2024, 18:58 WIB
Last Updated 2024-08-20T11:58:32Z
NgawiPojok PituViewerViral

Kejari Ngawi Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp.1,4 Miliar


NGAWI - Kejaksaan Negeri Ngawi melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Belakang RSUD dr Soeroto Ngawi, Selasa (20/08/2024) siang.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,86 gram, ribuan butir pil koplo, serta 77.700 bungkus rokok ilegal dengan jumlah 1,5 juta batang.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan menggunakan ruang incenerator milik RSUD dr Soeroto Ngawi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan menjadi tugas kejaksaan yang telah menjadi keputusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Termasuk para tersangka yang saat ini telah dijatuhi vonis hukuman,” jelasnya kepada awak media.

Menurutnya Susanto, khusus untuk kasus peredaran rokok ilegal dari 1,5 juta batang tersebut, negara mengalami kerugian mencapai rp.1,4 miliar.

“Dari dua orang tersangka saat ini juga telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Ngawi,” imbuhnya.

Sementara pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti yang diamankan. Sementara dalam pemusnahan juga hadir perwakilan forkopimda dan perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun. (ito/rok)