Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 27 Agustus 2024, 15:09 WIB
Last Updated 2024-08-27T08:09:54Z
NgawiPilkadaPojok PituViewerViral

KPU Ngawi Tegaskan Syarat Cuti Paslon Petahana Setelah Ada Penetapan


NGAWI - Potensi calon tunggal kembali terulang pada pelaksanaan pilkada 2024 di Kabupaten Ngawi. Nampak di jadwal hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (bacakada), KPU Ngawi baru mempersiapkan sarana dan pra sarana untuk keperluan pendaftaran tersebut, Selasa (27/08/2024).

Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mohammad Prasetyo menyatakan, sesuai jadwal pendaftaran dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Menurutnya, untuk calon dari petahana saat ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang sudah menyerahkan surat pengajuan cuti dari gubernur.

“Pelaksanaan cuti sendiri selama tahapan masa kampanye,” tegasnya kepada JTV.

Hal yang sama disampaikan, Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko menyatakan pengawasan melekat terus dilakukan bawaslu pada tahapan pendaftaran bacakada.

“Kami juga mengingatkan bagi calon petahana tidak menggunakan fasilitas kedinasan atau negara saat proses pendaftaran,” jelasnya.

Sementara itu, potensi hanya ada satu pasangan calon dalam pilkada bakal kembali terjadi. Terlebih sudah seluruh partai pemilik kursi di parlemen mendukung pasangan petahana. (ito/rok)