TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tahun 2024, di Kantor KPU setempat, Jumat (23/08/2024) siang.
Rakor yang diikuti oleh Bawaslu, perwakilan partai politik serta pihak-pihak terkait ini juga membahas tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Bupati Tuban Incumbent Aditya Halindra Faridzky, sebelumnya digadang-gadang hanya akan melawan kotak kosong. Ini setelah Bupati Lindra yang berpasangan dengan Kepala Bappeda Tuban Joko Sarwono, memborong 7 dari 8 rekom partai politik parlemen, atau 46 kursi dari 50 kursi DPRD Tuban, untuk maju dalam pilkada 2024.
Namun, berlakunya putusan MK tersebut, juga berimbas terhadap peta politik di Kabupaten Tuban. Partai Nasdem, yang merupakan satu-satunya partai parlemen di Tuban yang belum mengeluarkan rekom, berpeluang mengusung calon sendiri. Asalkan, partai nasdem yang memperoleh suara 7,48 persen di Tuban, berkoalisi dengan partai non parlemen.
Menanggapi hal tersebut, pengurus Partai Nasdem Tuban, Darmoko mengaku partainya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah partai yang belum mengeluarkan rekom. Selain itu, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan KPU terkait pendaftaran paslon.
“Kita sudah komunikasi dengan partai lain yang belum mengeluarkan rekom. Selanjutnya kita tunggu saja, kan pendaftarannya juga masih belum dibuka,” jelasnya kepada JTV.
Sementara itu, Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, KPU RI sudah memerintah jajaran KPU Kabupaten untuk melakukan koordinasi dengan partai politik terkait putusan mk. Termasuk syarat dukungan 7,5 persen jumlah suara sah untuk mengusung pasangan calon dalam pilkada Tuban.
“Kita sudah mendapat petunjuk dari KPU RI terkait putusan MK tersebut. Makanya kami tadi juga komunikasi dan koordinasi dengan partai politik disini,” tegasnya.
Sementara itu, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. (dzi/rok)
Rakor yang diikuti oleh Bawaslu, perwakilan partai politik serta pihak-pihak terkait ini juga membahas tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Bupati Tuban Incumbent Aditya Halindra Faridzky, sebelumnya digadang-gadang hanya akan melawan kotak kosong. Ini setelah Bupati Lindra yang berpasangan dengan Kepala Bappeda Tuban Joko Sarwono, memborong 7 dari 8 rekom partai politik parlemen, atau 46 kursi dari 50 kursi DPRD Tuban, untuk maju dalam pilkada 2024.
Namun, berlakunya putusan MK tersebut, juga berimbas terhadap peta politik di Kabupaten Tuban. Partai Nasdem, yang merupakan satu-satunya partai parlemen di Tuban yang belum mengeluarkan rekom, berpeluang mengusung calon sendiri. Asalkan, partai nasdem yang memperoleh suara 7,48 persen di Tuban, berkoalisi dengan partai non parlemen.
Menanggapi hal tersebut, pengurus Partai Nasdem Tuban, Darmoko mengaku partainya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah partai yang belum mengeluarkan rekom. Selain itu, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan KPU terkait pendaftaran paslon.
“Kita sudah komunikasi dengan partai lain yang belum mengeluarkan rekom. Selanjutnya kita tunggu saja, kan pendaftarannya juga masih belum dibuka,” jelasnya kepada JTV.
Sementara itu, Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, KPU RI sudah memerintah jajaran KPU Kabupaten untuk melakukan koordinasi dengan partai politik terkait putusan mk. Termasuk syarat dukungan 7,5 persen jumlah suara sah untuk mengusung pasangan calon dalam pilkada Tuban.
“Kita sudah mendapat petunjuk dari KPU RI terkait putusan MK tersebut. Makanya kami tadi juga komunikasi dan koordinasi dengan partai politik disini,” tegasnya.
Sementara itu, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. (dzi/rok)