Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 14 Agustus 2024, 13:11 WIB
Last Updated 2024-08-14T08:13:14Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Peras Pengusaha Tambang Ratusan Juta, Polres Tuban Ringkus Belasan Oknum LSM


TUBAN - Aksi 12 anggota LSM dari kumpulan penghimpun organ rakyat indonesia (Kapori) viral di media sosial. Dalam video yang beredar, mereka secara tiba-tiba menghentikan aktivitas tambang batu kapur di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Rabu (07/08/2024) lalu.

Mereka juga mengusir para pekerja tambang dan memasang garis pembatas bertuliskan dilarang melintas di salah satu alat berat jenis bego yang ada di area tambang setempat. Alasannya, tambang tersebut mereka klaim merusak lingkungan, tidak berizin, serta menggunakan bahan bakar subsidi.

Para pelaku selanjutnya memeras pemilik tambang dengan meminta uang damai sebesar 200 juta rupiah jika ingin tambang miliknya bisa beroperasi kembali. Tak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tuban.

Pihak kepolisian kemudian mengamankan 12 anggota lsm tersebut pada Selasa (13/08/2024) di rumah masing-masing. Anggota LSM yang ditangkap tersebut diantaranya Suherman 48 tahun asal Serang Jawa Barat, Sunarto 46 tahun asal Kabupaten Lamongan, Eko Kuryawan 38 tahun asal Kabupaten Gresik, Sufian Ardiansa 40 tahun asal Kabupaten Jombang, Mislan 45 tahun asal Kabupaten Mojokerto, dan Muhammad Rojai 41 tahun asal Jakarta.

Kemudian M. Abd Rohim Ghofar 58 tahun, dan Moh Subiyanto 55 tahun asal Kecamatan Soko Tuban. Roni Nasution 33 tahun dan Juna Heri Maroh 29 tahun asal Kecamatan Semanding Tuban, serta Agus Suprianto 42 tahun dan Muh. Rohim 42 tahun asal Kecamatan Parengan Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsudin mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mendatangi tambang milik korban dan melakukan pengusiran kepada para pekerja. Tak hanya itu, para pelaku secara merampas kunci alat berat dan melakukan penyegelan sepihak, serta melakukan pemerasan terhadap pemilik tambang.

“Pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta uang damai pada pemilik tambang sebesar 200 juta rupiah. Namun diserahkan 20 juta,” jelas Kapolres Tuban kepada awak media, Selasa (13/08/2024).

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Mereka terancam dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (dzi/rok)