Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Sabtu, 17 Agustus 2024, 11:42 WIB
Last Updated 2024-08-17T09:43:47Z
Kabar ApikPolitik | PemerintahanViewerViral

Pj Bupati Adriyanto Serahkan SK Remisi Kemerdekaan untuk Warga Binaan Lapas Bojonegoro


KABAR APIK - Bertempat di Halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro, sebanyak 142 warga binaan lapas Bojonegoro, menerima remisi peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, Sabtu (17/08/2024) pagi.

Penyerahan SK remisi dilakukan dengan menggelar upacara yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto, Kalapas Bojonegoro Sugeng Indrawan, Forkopimda, perwakilan OPD serta warga binaan lapas setempat.

Pemberian remisi kemerdekaan kepada warga binaan lapas Bojonegoro berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 Tahun 1999 tentang tentang remisi warga binaan pemasyarakatan mengatur tentang pemberian remisi kepada narapidana.

Keputusan Presiden ini mengatur bahwa narapidana yang telah menjalani pidana 6–12 bulan akan mendapatkan remisi 1 bulan, narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi 2 bulan, dan seterusnya. Remisi umum ini diberikan setiap tahun selama masa hukuman, pada Hari Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 agustus.

Total ada 262 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro yang mendapatkan remisi, 4 orang diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas. Penyerahan sk remisi secara simbolis diberikan oleh pj bupati bojonegoro, kepada 2 perwakilan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi bebas.

Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Bojonegoro berpesan, agar narapidana yang mendapatkan remisi bebas, nantinya saat kembali ke masyarakat supaya tetap berperilaku baik, rajin bersinergi dan kolaborasi bersama masyarakat.

“Serta pesan saya yang terakhir, jangan sampai terlibat kembali dalam pelanggaran hukum,” tegasnya. (*/edo)