Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 09 Agustus 2024, 16:42 WIB
Last Updated 2024-08-09T09:42:18Z
NgawiPojok PituViewerViral

Polres Ngawi Amankan Pelaku Pemalsuan Obat Tikus


NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi, berhasil mengungkap peredaran obat tikus merk alufos palsu. Pengungkapan ini berawal dari pihak pemilik perusahaan obat tikus merk alufos PT Yanno Agro Science Indonesia, yang menemukan peredaran obat yang sama dengan kemasan tutup botol berbeda.

Legal Officer PT Yanno Agro Science Indonesia, Dewandri Geofanny Sijabat menyatakan, jika pihaknya telah menemukan peredaran obat tikus merk alufos dari perusahaannya yang dipalsu. Dengan ciri-ciri obat tikus yang diproduksi perusahaannya memakai tutup warna putih, sedangkan yang palsu memakai tutup warna merah.

“Dari temuan itu selanjutnya kami laporkan ke Polres Ngawi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Karena ini sangat merugikan kami,” jelasnya kepada JTV, Jumat (09/08/2024).

Sementara Kapolres Ngawi, Akbp Dwi Sumrahadi menjelaskan hasil laporan ditindaklanjuti dengan pengecekan di toko pertanian wilayah kecamatan paron, dan memintai keterangan dari pihak sales. Selanjut petugas berhasil mengamankan, GAP (29) tahun warga Kebakkramat Kabupaten Karanganyar.

Modus pelaku yakni memesan stiker dengan merek alufos sama dengan yang dikeluarkan PT Yanno Agro Science Indonesia. Pelaku selanjutnya menempelkan stiker tersebut pada obat tikus yang sebelumnya dibeli secara polosan atau tanpa merek.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa ratusan botol obat tikus palsu,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan undang-undang tentang merek dan indikasi geografis, serta undang-undang tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp.2 miliar. (ito/rok)