Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 06 Agustus 2024, 13:44 WIB
Last Updated 2024-08-07T05:45:19Z
NgawiPojok PituViewerViral

Polres Ngawi Amankan Sindikat Pencurian Mesin Diesel


NGAWI - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, berhasil mengungkap kasus pencurian mesin bajak dan pompa air sawah yang meresahkan para petani sejak beberapa pekan terakhir.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah Slamet Riyanto (40) tahun, Sukono (41) tahun, keduanya warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, dan Aldi Warda Saputra (24) tahun, warga Kelurahan Margomulyo, Ngawi. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan.

Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita enam mesin diesel bajak, serta satu unit mesin diesel pompa air sawah. Dua unit kendaraan jenis pickup dan minibus yang dipakai untuk melancarkan aksi pencurian juga turut diamankan polisi.

Para tersangka ini mengaku, beraksi pada malam hari dengan mendatangi ke area persawahan. Jika terdapat bajak milik petani ditinggal di sawah, mereka langsung beraksi, bermodal kunci pas, untuk membuka baut.

“Biasanya semalam bisa dapat dua unit mesin bajak sawah. Hasil curian kami jual ke wilayah Magetan dengan harga empat sampai tujuh juta rupiah per unit,” jelas Slamet Riyanto, salah satu tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan menyebut, tiga tersangka yang diamankan ini merupakan pengembangan dari dua tersangka yang sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Magetan dengan kasus yang sama.

“Wilayah operasi pencurian komplotan ini di Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ngawi. Mereka kita amankan berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya,” jelasnya kepada JTV, Selasa (06/08/2024).

Hingga kini polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut, karena kemungkinan terdapat puluhan TKP lain. Ketiga tersangka oleh polisi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ito/rok)