Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 30 Agustus 2024, 14:15 WIB
Last Updated 2024-08-30T09:13:12Z
TubanViewerViral

Polres Tuban Tangkap Suami-Istri Asal Lamongan Pelaku Curanmor


TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, langsung menggelandang pasangan suami-istri berinisial MRN dan RT ke Mapolres setempat. Sebelumnya, pasutri asal Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, tersebut ditangkap lantaran bersekongkol untuk melakukan pencurian sepeda motor.
 
Tak hanya sekali, kedua tersangka telah bereaksi sebanyak empat kali di Wilayah Kabupaten Tuban. Sasarannya adalah sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan di tempat keramaian, seperti toko, perkantoran, maupun pasar.

Kapolres Tuban, Akbp Oskar Syamsuddin mengatakan, kedua tersangka mempersiapkan aksinya cukup matang. Mereka berangkat dari rumah berboncengan sepeda motor dan berbekal kunci T dan kunci Y. Setelah menemukan incaran, sang suami bertugas mengeksekusi, sedangkan istrinya menunggu di atas sepeda motor.

“Sasaran mereka sepeda motor di tempat sepi yang berada di parkiran pertokoan, perkantoran, serat pasar yang tidak ada penjaganya,” jelasnya kepada JTV, Jumat (30/08/2024).

Berdasarkan laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Tuban, langsung bergerak cepat. Kedua tersangka ditangkap di depan SPBU Paciran Lamongan pada 24 Agustus 2024 lalu. Bersama mereka, polisi turut mengamankan barang  bukti kunci T, kunci Y, beserta lima sepeda motor hasil curian.

“Setelah melakukan penyelidikan, kemudian Senin 24 Agustus di SPBU Paciran, tersangka berhasil kita diamankan,” imbuh Kapolres Tuban.
 
Barang bukti sepeda motor selanjutnya diserahkan kembali kepada pemiliknya. Salah satunya adalah Supardi, warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kuli bangunan ini sangat senang mendapatkan kendaraannya kembali.

“Hilangnya itu waktu saya beli cat di Toko. Saat hendak pulang, sepeda motor saya sudah hilang. Alhamdulillah ini dikembalikan, saya ucapkan terimakasih Polres Tuban,” kata Supardi.

Sementara itu, akibat perbuatannya pasutri ini akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara. (dzi/rok)