Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 17 Agustus 2024, 12:41 WIB
Last Updated 2024-08-17T09:14:35Z
NgawiPojok PituViewerViral

Ratusan Napi Lapas Ngawi Dapat Remisi, 2 Diantaranya Langsung Bebas


NGAWI - Sebanyak 314 narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada momentum peringatan HUT RI ke-79. Penyerahan remisi ini diberikan oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, Sabtu (17/08/2024).

Dari 314 napi tersebut terdiri 309 napi mendapat remisi umum I dengan pengurangan masa hukuman 1 sampai 6 bulan, serta 2 napi mendapat remisi II sehingga langsung bebas. Serta 3 napi mendapat remisi umum II + subsider.

Kalapas Kelas II B Ngawi, Siswarno menjelaskan, secara keseluruhan jumlah napi di Lapas Ngawi sebanyak 433 napi. Dari jumlah itu 314 napi tahun ini diusulkan untuk mendapat resmi dan disetujui semuanya.

“Syarat untuk mendapatkan remisi minimal telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan sampai tanggal 17 agustus,” jelasnya kepada JTV.

Sementara itu, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono berpesan bagi napi yang mendapat remisi II atau langsung bebas diharapkan agar tidak mengulang lagi perbuatan melanggar hukum.

“Selama di tahanan harus dijadikan sebagai pembelajaran agar menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali kepada masyarakat,” tandasnya.

Seperti diketahui, remisi diberikan kepada warga napi yang telah memenuhi persyaratan. Mulai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, serta telah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan. (ito/rok)