Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 27 Agustus 2024, 13:55 WIB
Last Updated 2024-08-27T08:08:42Z
PemiluPilkadaPolitik | PemerintahanTubanViewerViral

Riyadi-Wafi Akan Jadi Penantang Lindra-Joko di Pilkada Tuban 2024


TUBAN - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik, mengubah peta Pilkada 2024 di Kabupaten Tuban. Bupati incumbent Aditya Halindra Faridzky yang sebelumnya digadang-gadang akan menjadi calon tunggal, kemungkinan besar akan dilawan oleh wakilnya sendiri, Riyadi.

Informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Wakil Bupati Incumbent Riyadi, telah mengurus syarat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Ketua Partai Nasdem Tuban tersebut akan maju sebagai bakal calon bupati didampingi Wafi Abdul Rosyid, putra dari KH Ahmad Muhamad Ainul Yaqin, pengasuh Ponpes Al Ishlahiyah Al Ghozaliyah Tuban.

Menurut pihak KPU Tuban, pendaftaran bakal pasangan calon Riyadi-Wafi di silon KPU tersebut dilakukan pada 26 Agustus 2024 kemarin. Bapaslon tersebut diusung oleh partai parlemen Nasdem 4 kursi, dan 4 partai non parlemen, yakni Hanura, PBB, Partai Buruh dan Partai Gelora.

Sementara itu, Bupati Incumbent Aditya Halindra Faridzky akan maju berpasangan dengan Kepala Bappeda Tuban Joko Sarwono. Bapaslon Lindra-Joko telah mengantongi rekom sebanyak 46 kursi dari 7 partai parlemen. Masing-masing Partai Golkar 20 kursi, PKB 11 kursi, PDI-P 5 kursi, Gerindra 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi, dan PAN 1 kursi.  Bapaslon Lindra-Joko diketahui telah mendaftar di aplikasi silon KPU pada tanggal 23 Agustus 2024 lalu.

“Sampai hari ini sudah dua paslon yang daftar di Silon KPU. Pertama dari mas Lindra dan pak Joko, kedua dari pak Riyadi dan pak Wafi. Pasangan mas Lindra sudah daftar 23 Agustus. Sedangkan pak Riyadi mendaftar di tanggal 26 Agustus,” ungkap Komisioner KPU Tuban, Saiful Anwar saat ditemui JTV, Selasa (27/08/2024).

Lanjutnya, pendaftaran di Silon KPU tersebut dilakukan oleh Liaison Officer (LO), kedua bakal paslon. Kini, bakal paslon tersebut harus melengkapi sejumlah persyaratan untuk keperluan berkas pendaftaran resmi di KPU setempat mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Untuk persyaratan pancalonan itu ada di PKPU 8 tahun 2024 dan juga di pasal 14. Setelah pendaftaran, nanti kita akan verifikasi berkasnya dulu, untuk memastikan sudah lengkap atau belum,” imbuh Saiful Anwar.

Informasi yang beredar, bapaslon Riyadi-Wafi akan mendaftar di KPU Tuban pada 28 Agustus 2024. Sementara bapaslon Lindra-Joko akan mendaftar di KPU Tuban pada 29 Agustus 2024. (dzi/rok)