Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 19 Agustus 2024, 12:21 WIB
Last Updated 2024-08-19T09:22:47Z
PemiluPilkadaPolitik | PemerintahanTubanViewerViral

Terima Rekom PKB, Bupati Lindra Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tuban 2024


TUBAN - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Tuban, hampir dipastikan hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Pasalnya, Bupati incumbent Aditya Halindra Faridzky telah mengantongi rekomendasi dari 6 partai politik.

Masing-masing adalah Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, PAN dan PKB. PKB yang sebelumnya digadang akan menjadi penantang, justru secara mengejutkan juga memberikan rekom kepada Bupati Halindra.

Rekom dalam bentuk dokumen model B tersebut, diserahkan langsung oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar didampingi Ketua PKB Kabupaten Tuban Miyadi, di Jakarta, Minggu 18 agustus 2024. Rekom yang turun dari 6 partai tersebut tertulis, Bupati Halindra berpasangan dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Tuban, Joko Sarwono.

Aksi borong rekom ini, membuat pasangan Halindra-Joko dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pilkada Tuban 27 November 2024 mendatang, karena sudah mengantongi total 41 kursi DPRD. Sedangkan 9 kursi sisanya, yakni PDIP 5 kursi dan Nasdem 4 kursi, tidak bisa mengusung calon sendiri.

Menanggapi hal ini, Direktur Indopol Jawa Timur, Fauzin menilai aksi borong rekom seperti ini tidak baik untuk demokrasi. Pasalnya, masyarakat dan pemilih tidak punya opsi untuk memilih calon lain.

“Dukungan seluruh partai politik atau mayoritas partai politik terhadap satu pasangan calon yang nantinya akan memenangkan pilkada, akan mengancam beberapa prinsip di dalam demokrasi. Karena nantinya tidak ada lagi pengawasan, penyeimbang, serta kontrol secara kritis dari DPRD terhadap jalannya pemerintahan, sehingga rawan terjadi penyelewengan wewenang dan kekuasaan,” papar Fauzin kepada JTV, Senin (19/08/2024).

Fauzin berharap, ke depan dilakukan evaluasi terkait ambang batas parlemen. Yang mana ambang batas tidak hanya berlaku untuk angka minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara sah, namun juga ada ambang batas dukungan maksimal.

“Sehingga bisa muncul lebih dari satu pasangan calon dan tidak lawan kotak kosong,” pungkasnya. (dzi/rok)