TUBAN - Memasuki masa kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban, baliho dan banner Bupati Tuban Petahana Aditya Halindra Faridzky masih terpasang di sejumlah Kantor Pemerintahan hingga sekolah, Rabu (25/09/2024) pagi. Padahal, saat jabatan Bupati Tuban telah digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Agung Subagyo.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Bupati Tuban tahun 2018 tentang pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. Pemasangan banner dan baliho tersebut jelas melanggar aturan.
Terkait hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo berharap itikad baik dari seluruh instansi dan stakeholder di Pemkab Tuban. Pasalnya, sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang digelar bawaslu bersama seluruh perwakilan instansi dan stakeholder terkait telah disepakati untuk menurunkan banner dan baliho tersebut, saat masuk masa kampanye.
“Makanya kemarin kami menggelar rakor dalam rangka itu. Dalam forum itu, mereka punya itikad baik untuk sukarela menurunkan baliho dan banner yang terpasang,” jelas Sutrisno kepada JTV.
Sutrisno menambahkan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada pilkada 2024 ini juga dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan,atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, serta taman dan pepohonan.
“Jika nantinya di lapangan masih ditemukan banner dan baliho paslon melanggar aturan, maka kami akan melayangkan surat himbauan tertulis, termasuk menggelar pertemuan dengan Pjs Bupati Tuban, untuk segera menindaklanjutinya,” imbuhnya.
Bawaslu Tuban berharap, ASN bisa menjaga kondusifitas, netralitas dan tidak ada unsur keberpihakan, sehingga pemilihan serentak tahun 2024 bisa berjalan dengan aman, lancar dan damai. (dzi/rok)
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Bupati Tuban tahun 2018 tentang pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. Pemasangan banner dan baliho tersebut jelas melanggar aturan.
Terkait hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo berharap itikad baik dari seluruh instansi dan stakeholder di Pemkab Tuban. Pasalnya, sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang digelar bawaslu bersama seluruh perwakilan instansi dan stakeholder terkait telah disepakati untuk menurunkan banner dan baliho tersebut, saat masuk masa kampanye.
“Makanya kemarin kami menggelar rakor dalam rangka itu. Dalam forum itu, mereka punya itikad baik untuk sukarela menurunkan baliho dan banner yang terpasang,” jelas Sutrisno kepada JTV.
Sutrisno menambahkan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada pilkada 2024 ini juga dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan,atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, serta taman dan pepohonan.
“Jika nantinya di lapangan masih ditemukan banner dan baliho paslon melanggar aturan, maka kami akan melayangkan surat himbauan tertulis, termasuk menggelar pertemuan dengan Pjs Bupati Tuban, untuk segera menindaklanjutinya,” imbuhnya.
Bawaslu Tuban berharap, ASN bisa menjaga kondusifitas, netralitas dan tidak ada unsur keberpihakan, sehingga pemilihan serentak tahun 2024 bisa berjalan dengan aman, lancar dan damai. (dzi/rok)