BOJONEGORO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, membuka fasilitasi secara gratis untuk pendaftaran merk produk bagi para pelaku IKM maupun UMKM yang ada di wilayah setempat. Setiap tahunnya, Pemkab Bojonegoro menyediakan 347 kuota untuk pendaftaran merk produk secara gratis tersebut.
Data Disperinaker setempat, mulai tahun 2021 hingga Agustus 2024, sudah ada 828 merk produk yang difasilitasi dan tercatat di direktorat jenderal kekayaan intelektual (DJKI).
Kepala Bidang Sarana Prasarana Industri Disperinaker Bojonegoro, Murty Asih Fatima mengatakan, pendaftaran merk dapat memberikan perlindungan hukum produk milik pelaku IKM maupun UMKM.
“Hal tersebut juga sangat penting, karena untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemilik merk dan mencegah terjadinya pelanggaran hak merk, serta memberikan jaminan agar produk yang sudah terdaftar tidak dapat di klaim oleh orang lain,” ungkapnya kepada JTV, Rabu (11/09/2024).
Murty Asih menambahkan, untuk mendapat fasilitas gratis tersebut, para pelaku IKM maupun UMKM hanya perlu membawa KTP domisili Bojonegoro, membawa NIB, serta membawa NPWP.
Selain itu, mereka juga harus membawa contoh produk, kemudian menyiapkan 5 alternatif nama produk, jika sewaktu waktu produk yang didaftarkan sudah terlebih dahulu didaftarkan oleh orang lain.
“Serta menyiapkan logo merk dan menyediakan materai 2 lembar sebagai syarat melengkapi berkas pendaftaran,” imbuhnya.
Disperinaker menghimbau, agar pelaku IKM maupun UMKM setempat bisa segera mendaftarkan produk mereka. Supaya nanti kedepannya produk yang dipasarkan bisa terjamin keamananya dan tidak bermasalah. (edo/rok)
Data Disperinaker setempat, mulai tahun 2021 hingga Agustus 2024, sudah ada 828 merk produk yang difasilitasi dan tercatat di direktorat jenderal kekayaan intelektual (DJKI).
Kepala Bidang Sarana Prasarana Industri Disperinaker Bojonegoro, Murty Asih Fatima mengatakan, pendaftaran merk dapat memberikan perlindungan hukum produk milik pelaku IKM maupun UMKM.
“Hal tersebut juga sangat penting, karena untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemilik merk dan mencegah terjadinya pelanggaran hak merk, serta memberikan jaminan agar produk yang sudah terdaftar tidak dapat di klaim oleh orang lain,” ungkapnya kepada JTV, Rabu (11/09/2024).
Murty Asih menambahkan, untuk mendapat fasilitas gratis tersebut, para pelaku IKM maupun UMKM hanya perlu membawa KTP domisili Bojonegoro, membawa NIB, serta membawa NPWP.
Selain itu, mereka juga harus membawa contoh produk, kemudian menyiapkan 5 alternatif nama produk, jika sewaktu waktu produk yang didaftarkan sudah terlebih dahulu didaftarkan oleh orang lain.
“Serta menyiapkan logo merk dan menyediakan materai 2 lembar sebagai syarat melengkapi berkas pendaftaran,” imbuhnya.
Disperinaker menghimbau, agar pelaku IKM maupun UMKM setempat bisa segera mendaftarkan produk mereka. Supaya nanti kedepannya produk yang dipasarkan bisa terjamin keamananya dan tidak bermasalah. (edo/rok)