NGAWI - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berusaha menghentikan sebuah mobil tersangka pelaku pencurian kayu jati, hutan RPH Watutinatah, BKPH Watutinatah, Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar, Ngawi.
Saat dihentikan petugas pelaku berusaha melarikan diri hingga menabrak kendaraan yang lain. Bahkan sempat terjadi kejar kejaran. Hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Sragen, pihaknya juga bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat. Ia membenarkan sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku mencoba melarikan diri.
“Penangkapan pelaku yakni merupakan pengembangan dari sejumlah pelaku yang sebelumnya telah dimintai keterangan yakni jasa serkel kayu,” ungkapnya kepada JTV, Selasa (10/09/2024).
Lanjutnya, tersangka adalah MRS warga Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Pelaku merupakan otak dari kasus pencurian kayu jati sebanyak 33 glondong.
“Pelaku juga mantan dari pegawai perhutani,” imbuh Akp Joshua Peter Krisnawan.
Sementara itu, Waka Korkam Perhutani Ngawi, Didik Burhanudin menjelaskan, akibat kasus tersebut sebanyak 33 batang kayu jati diamankan. Total kerugian sendiri mencapai Rp.61 juta.
“Pelaku dulu merupakan karyawan perhutani dan pada tahun 2001 pelaku keluar,” jelasnya.
Sementara saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi. Sedangkan kayu hasil kejahatan diamankan di Kantor Perhutani Ngawi. (ito/rok)
Saat dihentikan petugas pelaku berusaha melarikan diri hingga menabrak kendaraan yang lain. Bahkan sempat terjadi kejar kejaran. Hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Sragen, pihaknya juga bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat. Ia membenarkan sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku mencoba melarikan diri.
“Penangkapan pelaku yakni merupakan pengembangan dari sejumlah pelaku yang sebelumnya telah dimintai keterangan yakni jasa serkel kayu,” ungkapnya kepada JTV, Selasa (10/09/2024).
Lanjutnya, tersangka adalah MRS warga Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Pelaku merupakan otak dari kasus pencurian kayu jati sebanyak 33 glondong.
“Pelaku juga mantan dari pegawai perhutani,” imbuh Akp Joshua Peter Krisnawan.
Sementara itu, Waka Korkam Perhutani Ngawi, Didik Burhanudin menjelaskan, akibat kasus tersebut sebanyak 33 batang kayu jati diamankan. Total kerugian sendiri mencapai Rp.61 juta.
“Pelaku dulu merupakan karyawan perhutani dan pada tahun 2001 pelaku keluar,” jelasnya.
Sementara saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi. Sedangkan kayu hasil kejahatan diamankan di Kantor Perhutani Ngawi. (ito/rok)