NGAWI - Sugiman, 70 tahun, warga Kabupaten Ngawi, nekat mencabuli cucunya sendiri yang berusia 4 tahun. Aksi pelaku baru terungkap setelah ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit di Sragen karena merasa demam.
Ketika diperiksa, ternyata korban sakit karena infeksi dibagian kemaluannya, akibat pencabulan. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Sedangkan pelaku langsung diciduk petugas Satreskrim Polres Ngawi, bersama barang bukti berupa sarung dan kaos lengan pendek.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku khilaf mencabul cucunya yang tinggal bersama istrinya. Korban dicabuli pada malam hari ketika istrinya telah tidur.
“Saya memang salah pak. Itu saya lakukan saat istri saya sudah tidur,” jelas pelaku Sugiman kepada penyidik di Polres Ngawi, Sabtu (07/09/2024).
Sementara itu, menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, pelaku lebih dari 5 kali mencabuli cucunya sendiri saat istrinya telah tidur. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban akan dibuang ke laut, jika menolak.
“Korban ini masih berusia 4 tahun. Saat ini korban masih dalam perawatan disalah satu rumah sakit di Sragen Jawa Tengah,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ito/rok)
Ketika diperiksa, ternyata korban sakit karena infeksi dibagian kemaluannya, akibat pencabulan. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Sedangkan pelaku langsung diciduk petugas Satreskrim Polres Ngawi, bersama barang bukti berupa sarung dan kaos lengan pendek.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku khilaf mencabul cucunya yang tinggal bersama istrinya. Korban dicabuli pada malam hari ketika istrinya telah tidur.
“Saya memang salah pak. Itu saya lakukan saat istri saya sudah tidur,” jelas pelaku Sugiman kepada penyidik di Polres Ngawi, Sabtu (07/09/2024).
Sementara itu, menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, pelaku lebih dari 5 kali mencabuli cucunya sendiri saat istrinya telah tidur. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban akan dibuang ke laut, jika menolak.
“Korban ini masih berusia 4 tahun. Saat ini korban masih dalam perawatan disalah satu rumah sakit di Sragen Jawa Tengah,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ito/rok)