Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 11 September 2024, 14:48 WIB
Last Updated 2024-09-11T09:09:18Z
NgawiPojok PituViewerViral

Kejari Ngawi Periksa 2 Mantan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi


NGAWI - Upaya mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi tahun 2022 sebesar Rp.19 miliar masih terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.

Setelah sepekan lalu kejaksaan telah melakukan penetapan satu tersangka dalam kasus tersebut, Kini Kejari Ngawi secara maraton terus melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Saksi yang dipanggil mulai dari unsur lembaga, pemerintah daerah meliputi Bappeda, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, hingga Sekretariat DPRD. Pada Rabu (11/09/2024), giliran dua orang mantan anggota DPRD dilakukan pemeriksaan.

Pantauan JTV di lapangan, dua orang mantan anggota DPRD ngawi periode 2019-2024 yang diperiksa hari ini yakni Siswanto mantan anggota Komisi II dari PKS dan Suwardi anggota Komisi IV dari Partai Nasdem.

Bahkan, Siswanto pasca diperiksa juga berusaha menghindar dari kejaran wartawan yang akan konfirmasi. Siswanto nampak melalui pintu samping dari kejaksaan dengan menggunakan sepeda motor langsung tancap gas. Sementara Suwardi hingga berita ini ditulis masih menjalani pemeriksaan di kejaksaan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Ngawi terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2022 senilai Rp.19 miliar. Kejaksaan sementara fokus pada status tersangka serta seputar pengusulan pokok pikiran (pokir) dana hibah tersebut dari DPRD. Sementara dari pihak kejaksaan juga masih belum ada yang bisa dimintai keterangan. (ito/rok)