Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 05 September 2024, 14:32 WIB
Last Updated 2024-09-05T09:09:02Z
NgawiPojok PituViewerViral

Kejari Ngawi Periksa 40 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah


NGAWI - Kejaksaan Negeri Ngawi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Meski begitu upaya penyidikan dan pendalaman hingga kini masih terus dilakukan.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo menjelaskan, sejumlah saksi hingga kini masih dilakukan pemanggilan. Kurang lebih hari ini ada 6 saksi yang dipanggil termasuk dari salah satu Staf Sekretariat DPRD.

“Sementara secara keseluruhan sudah ada kurang lebih 40 saksi yang kita periksa dan kita mintai keterangan dari kasus ini,” jelasnya kepada JTV, Kamis (05/09/2024).

Menurutnya, saat ini kejaksaan dalam pendalaman kasus masih berfokus pada pungutan anggaran dana hibah guna memperkuat alat bukti untuk diajukan ke proses persidangan.

“Dana hibah yang disidik kejaksaan saat ini ada beberapa yang berasal dari pokir DPRD,” ungkap Eriksa Ricardo.

Eriksa menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada potensi tersangka baru. Meski begitu pihaknya masih fokus terhadap proses penyidikan yang terus berjalan.

Diberitakan sebelum kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka oknum ASN dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi. (ito/rok)