Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 06 September 2024, 14:32 WIB
Last Updated 2024-09-06T09:33:19Z
NgawiPojok PituViewerViral

Kejari Periksa Sekretaris DPRD Ngawi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah


NGAWI - Sejumlah saksi terus dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 sebesar Rp.19 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi. Selain memeriksa lembaga penerima hibah, hari ini Kejari Ngawi juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Ngawi, Joko Sumaryadi.

Joko mengakui, dipanggil sebagai saksi dari Yayan Dwi Murdianto yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan jika yang bersangkutan bukan merupakan staf dari Sekretariat DPRD Ngawi.

“Karena sesuai surat mutasi BKPSDM yang bersangkutan sejak 2020 telah dipindah ke Kecamatan Kendal. Saya juga tidak mengetahui pasti dana hibah pokok pikiran yang diusulkan anggota DPRD, karena semua masuk ke Bappeda,” jelas Joko kepada JTV, Jumat (06/09/2024).

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan Kepada Ira Widayanti, Kepala Sekolah Tk Dharma Wanita, Desa Girikerto, Kecamatan Sine. Ia mengatakan dimintai keterangan sebagai saksi dana hibah yang kini ditangani kejaksaan.

“Sekolah saya menerima Rp.20 juta untuk pembelian sarpras sekolah dan tidak ada pemotongan. Selebihnya saya tidak tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo membenarkan jika telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Sekretaris DPRD Ngawi. Khusus untuk sekwan fokus pada status tersangka serta seputar pengusulan pokok pikiran (pokir) dana hibah tersebut.

“Termasuk pada 58 usulan dari DPRD yang telah disepakati Bappeda,” katanya.

Eriksa menegaskan, saat ini fokus dari dugaan korupsi dana hibah tersebut pada pungutan yang dilakukan tersangka. “Termasuk ada tidaknya mengarah ke oknum anggota DPRD, kami belum bisa memastikan karena saat ini masih dilakukan pendalaman,” imbuhnya.

Diketahui sejak selasa lalu kejari telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp.19 miliar. Pendalaman kasus tersebut terus dilakukan oleh Kejaksaan Ngawi. (ito/rok)