Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 27 September 2024, 15:18 WIB
Last Updated 2024-09-27T12:43:30Z
Pojok Pitu

Masalah Warisan, Warga Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya


JOMBANG - Petugas dari Polsek Jombang Kota, menangkap Lutfi Jauhari, warga Tasikmadu, Kecamatan Lowokmwaru, Kota Malang. Pria ini ditangkap tidak lama setelah rumah orangnya yang ada di Jalan Adityawarman Kabupaten Jombang, terbakar.

Diketahui, rumah orang tua pelaku tersebut masih dalam proses pembagian warisan. Setelah orang tua pemilik rumah meninggal, rumah tersebut dihuni oleh adik pelaku bernama Ahmad Madhani bersama istrinya Sofi.  

Sebelum kejadian, pelaku Lutfi meminta ijin untuk meminjam rumah tersebut untuk kegiatan hajatan lamaran anaknya. Namun, upaya tersebut ditolak oleh sang adik.

Kapolsek Jombang Kota, Akp Soesilo mengatakan, karena merasa sakit hati dan emosi, Lutfi langsung keluar dan membeli pertalite di sekitar lokasi.

“Karena emosi itu, tanpa pikir panjang pelaku langsung menyiramkan BBM ke dalam rumah dan membakarnya,” ungkapnya.

Lanjut Soesilo, rumah orang tua pelaku tersebut terbakar pada (26/09/2024) Kamis siang kemarin. Saat itu, warga mendengar suara ledakan hingga munculnya asap pekat. Rumah dua lantai tersebut langsung mengeluarkan api besar.

Sejumlah warga dan petugas pemadam kebakaran langsung datang ke lokasi untuk memadamkan api. Satu jam proses pemadaman, api baru bisa dijinakan.

“Pelaku terancam dijerat KUHP pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Jombang Kota. (ful/rok)