Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 20 September 2024, 15:42 WIB
Last Updated 2024-09-20T09:04:33Z
BojonegoroJandaPerceraianViewerViral

Perceraian di Bojonegoro Tembus 1.866 Kasus, Didominasi Pasangan Muda


BOJONEGORO - Hampir setiap hari, Kantor Pengadilan Kelas 1a Kabupaten Bojonegoro, selalu ramai pengunjung. Mayoritas warga yang datang adalah untuk mengurus perkara perceraian. 


Data dari Pengadilan Agama setempat, sejak awal bulan Januari hingga Agustus 2024, tercatat ada sebanyak 1.866 kasus perceraian yang diajukan warga. Kasus perceraian tersebut terdiri dari 485 cerai talak, dimana suami menjatuhkan talak kepada sang istri, dan 1.381 cerai gugat, dimana istri mengajukan gugatan cerai kepada suami.


Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus perceraian pada tahun 2024 ini mengalami peningkatan cukup signifikan. 


Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, mayoritas warga yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro pada tahun ini didominasi oleh pasangan berusia dibawah 30 tahun. 


“Pemicu utama kasus perceraian tersebut adalah problem ekonomi dan kedua judi online. Selain itu, rata-rata tingkat pendidikan pasangan yang bercerai tersebut adalah lulusan SD hingga SMP,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (20/09/2024).


Sementara itu, Kecamatan dengan angka tertinggi pengajuan perkara perceraian tersebut masing-masing adalah Kecamatan Kedungadem, Baureno, Temayang, Dander, Ngasem, Tambakrejo dan Ngraho. (edo/rok)