KABAR APIK - Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menghadiri acara monitoring hasil penilaian perluasan percontohan desa antikorupsi, di Balai Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Rabu (30/10/2024) pagi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari KPK, Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Camat dan jajaran Forkopimcam Temayang, Kepala Desa Kedungsumber dan jajaran, serta BPD, Bumdes, PKK, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat Desa Kedungsumber.
Pj Bupati Adriyanto mengapresiasi atas ketaatan Desa Kedungsumber dalam memenuhi kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam penilaian desa antikorupsi. Sehingga, Desa Kedungsumber masuk nominasi 3 besar desa antikorupsi tingkat Provinsi Jatim bersama 2 desa lain yaitu Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Pacitan dan Desa Rayung, Kecamatan Senori Tuban.
“Bahwa upaya pencegahan tindak korupsi harus diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, bahkan pemerintahan desa,” jelasnya kepada JTV.
Adriyanto menambahkan, program desa antikorupsi memiliki peran dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai ketentuan. “Besar harapan kami, upaya ini dapat membentuk karakter SDM yang berintegritas dan dapat menjadi desa percontohan bagi desa-desa lain,” imbuhnya.
Diketahui, kedatangan tim monitoring hasil penilaian perluasan percontohan desa anti korupsi dari direktorat pembinaan peran serta masyarakat (Dit Permas) KPK Ri tersebut dalam rangka melakukan tahapan monitoring mulai dari observasi lapangan secara langsung oleh tim penilai tingkat provinsi, ketua tim monitoring dari KPK. (lim/yan)
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari KPK, Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Camat dan jajaran Forkopimcam Temayang, Kepala Desa Kedungsumber dan jajaran, serta BPD, Bumdes, PKK, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat Desa Kedungsumber.
Pj Bupati Adriyanto mengapresiasi atas ketaatan Desa Kedungsumber dalam memenuhi kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam penilaian desa antikorupsi. Sehingga, Desa Kedungsumber masuk nominasi 3 besar desa antikorupsi tingkat Provinsi Jatim bersama 2 desa lain yaitu Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Pacitan dan Desa Rayung, Kecamatan Senori Tuban.
“Bahwa upaya pencegahan tindak korupsi harus diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, bahkan pemerintahan desa,” jelasnya kepada JTV.
Adriyanto menambahkan, program desa antikorupsi memiliki peran dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai ketentuan. “Besar harapan kami, upaya ini dapat membentuk karakter SDM yang berintegritas dan dapat menjadi desa percontohan bagi desa-desa lain,” imbuhnya.
Diketahui, kedatangan tim monitoring hasil penilaian perluasan percontohan desa anti korupsi dari direktorat pembinaan peran serta masyarakat (Dit Permas) KPK Ri tersebut dalam rangka melakukan tahapan monitoring mulai dari observasi lapangan secara langsung oleh tim penilai tingkat provinsi, ketua tim monitoring dari KPK. (lim/yan)