BOJONEGORO - Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro, menangkap terduga pelaku pembuangan sesosok mayat bayi laki-laki yang ditemukan pada Selasa (24/09/2024) lalu di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial NN (21) tahun, ditangkap polisi bersama pasangannya yang belum terikat perkawinan berinisial EC (20 tahun). Keduanya warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Keduanya ditangkap petugas pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di sekitaran Terminal Surakarta, tepatnya di tempat pemberhentian bus yang ditumpangi kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Akp Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan bahwa pada Selasa (10/09/2024), pelaku atau ibu kandung bayi yang dibuang tersebut melakukan tes kehamilan menggunakan testpack. Setelah mengetahui dirinya hamil, pelaku berusaha mencari obat apa yang bisa menggugurkan kandungannya.
“Lalu pada Kamis (12/09/2024) pelaku memesan obat secara online melalui salah satu marketplace, dan setelah datang, lalu dikonsumsi,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (27/09/2024).
Selanjutnya pada Rabu (18/09/2024), pelaku (ibu kandung bayi) mengalami pendarahan sehingga pada Kamis (19/09/2024) pelaku ke Rumah Sakit Ibnu Sina. Oleh dokter rumah sakit tersebut pelaku diminta untuk rawat inap, tetapi tidak mau dan meminta untuk pulang.
Tepatnya pada Jumat (20/09/2024), pelaku mengalami pendarahan lagi sehingga pelaku pergi ke RSIA Fatma Bojonegoro dan dilakukan perawatan hingga pelaku melahirkan, dan bayinya meninggal.
“Selanjutnya pada sabtu malam (sebelum pukul 24.00 wib), pelaku meminta pulang dengan memesan mobil secara online melalui aplikasi grab, dengan membawa bayinya yang sudah dalam keadaan meninggal dunia,” imbuh Kasatreskrim Polres Bojonegoro.
Selanjutnya pada Minggu dini hari (22/09/2024), mayat bayi tersebut oleh pelaku bersama pasangannya, dikubur di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
“Kemudian pada Selasa (24/09/2024), ada laporan penemuan mayat bayi sehingga tim identifikasi langsung meluncur ke TKP,” papar Akp Bayu Adjie Sudarmono.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di sekitaran terminal Surakarta, pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01:00 WIB.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (lim/rok)
Pelaku berinisial NN (21) tahun, ditangkap polisi bersama pasangannya yang belum terikat perkawinan berinisial EC (20 tahun). Keduanya warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Keduanya ditangkap petugas pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di sekitaran Terminal Surakarta, tepatnya di tempat pemberhentian bus yang ditumpangi kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Akp Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan bahwa pada Selasa (10/09/2024), pelaku atau ibu kandung bayi yang dibuang tersebut melakukan tes kehamilan menggunakan testpack. Setelah mengetahui dirinya hamil, pelaku berusaha mencari obat apa yang bisa menggugurkan kandungannya.
“Lalu pada Kamis (12/09/2024) pelaku memesan obat secara online melalui salah satu marketplace, dan setelah datang, lalu dikonsumsi,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (27/09/2024).
Selanjutnya pada Rabu (18/09/2024), pelaku (ibu kandung bayi) mengalami pendarahan sehingga pada Kamis (19/09/2024) pelaku ke Rumah Sakit Ibnu Sina. Oleh dokter rumah sakit tersebut pelaku diminta untuk rawat inap, tetapi tidak mau dan meminta untuk pulang.
Tepatnya pada Jumat (20/09/2024), pelaku mengalami pendarahan lagi sehingga pelaku pergi ke RSIA Fatma Bojonegoro dan dilakukan perawatan hingga pelaku melahirkan, dan bayinya meninggal.
“Selanjutnya pada sabtu malam (sebelum pukul 24.00 wib), pelaku meminta pulang dengan memesan mobil secara online melalui aplikasi grab, dengan membawa bayinya yang sudah dalam keadaan meninggal dunia,” imbuh Kasatreskrim Polres Bojonegoro.
Selanjutnya pada Minggu dini hari (22/09/2024), mayat bayi tersebut oleh pelaku bersama pasangannya, dikubur di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
“Kemudian pada Selasa (24/09/2024), ada laporan penemuan mayat bayi sehingga tim identifikasi langsung meluncur ke TKP,” papar Akp Bayu Adjie Sudarmono.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di sekitaran terminal Surakarta, pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01:00 WIB.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (lim/rok)