TUBAN - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Jumat (27/09/2024) Siang.
Pantauan JTV di lokasi, mereka datang untuk mengkritisi terkait banyaknya dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN dan pemasangan banner serta baliho salah calon petahana yang masih terpasang di sejumlah kantor instansi pemerintahan setempat.
Sembari membawa beberapa poster tuntutan dan beberapa foto bukti pelanggaran lengkap dengan lokasinya, massa aksi secara bergantian melakukan orasi.
Koordinator aksi, Linla Dona Triaji Swasto mengatakan, pihaknya mensinyalir sering terjadi pengkondisian massa oleh paslon melalui perangkat desa dan asn. Ia juga menuding paslon tersebut menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk memenangkan kontestasi, termasuk melakukan intervensi terhadap pejabat dan memanfaatkan fasilitas negara.
“Padahal, sesuai undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, dinyatakan dengan jelas bahwa ASN, PPPK, dan pejabat negara dilarang untuk berpihak pada salah satu peserta pemilu, serta melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tegasnya.
Setelah sekitar 30 menit berorasi, massa aksi akhirnya ditemui oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Dan Informas, Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono. Dihadapan para pendemo, Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap seluruh proses tahapan pilkada Tuban.
“Beberapa waktu lalu sebelum tahapan kampanye kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder agar segera menurunkan banner dan baliho tersebut. Termasuk mengingatkan masalah netralitas,” jelas Sudarsono.
Setelah mendapat tanggapan dari pihak Bawaslu Tuban, massa aksi langsung membubarkan diri dengan tertib. Meski begitu, mereka mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi, apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti. (dzi/rok)
Pantauan JTV di lokasi, mereka datang untuk mengkritisi terkait banyaknya dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN dan pemasangan banner serta baliho salah calon petahana yang masih terpasang di sejumlah kantor instansi pemerintahan setempat.
Sembari membawa beberapa poster tuntutan dan beberapa foto bukti pelanggaran lengkap dengan lokasinya, massa aksi secara bergantian melakukan orasi.
Koordinator aksi, Linla Dona Triaji Swasto mengatakan, pihaknya mensinyalir sering terjadi pengkondisian massa oleh paslon melalui perangkat desa dan asn. Ia juga menuding paslon tersebut menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk memenangkan kontestasi, termasuk melakukan intervensi terhadap pejabat dan memanfaatkan fasilitas negara.
“Padahal, sesuai undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, dinyatakan dengan jelas bahwa ASN, PPPK, dan pejabat negara dilarang untuk berpihak pada salah satu peserta pemilu, serta melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tegasnya.
Setelah sekitar 30 menit berorasi, massa aksi akhirnya ditemui oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Dan Informas, Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono. Dihadapan para pendemo, Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap seluruh proses tahapan pilkada Tuban.
“Beberapa waktu lalu sebelum tahapan kampanye kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder agar segera menurunkan banner dan baliho tersebut. Termasuk mengingatkan masalah netralitas,” jelas Sudarsono.
Setelah mendapat tanggapan dari pihak Bawaslu Tuban, massa aksi langsung membubarkan diri dengan tertib. Meski begitu, mereka mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi, apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti. (dzi/rok)