BOJONEGORO - Puluhan Desa di Kabupaten Bojonegoro, belum melunasi pajak atas pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Djunaidi Djoko Prasetyo menjelaskan bahwa sebelumnya ada 181 desa yang belum melakukan pelunasan pajak atas apbdes tahun 2022 dan 2023 dengan total pajak terutang mencapai Rp 11,79 miliar.
“Rincian tunggakan tahun 2022 sebesar Rp 8,67 miliar dan tunggakan tahun 2023 sebesar Rp 3,11 miliar,” ungkapnya kepada JTV, Selasa (08/10/2024).
Djoko menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan "ultimum remedium" untuk pelunasan kewajiban perpajakan tahun pajak 2022 dan 2023 ini. Namun, sesuai dengan peraturan undang-undang KUP Pasal 39, pihaknya bisa melimpahkan kepada aparat penegak hukum apabila memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Kami bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bojonegoro telah melakukan sosialisasi, imbauan, konseling, hingga rekonsiliasi, untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut,” tegasnya. (lim/rok)
Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Djunaidi Djoko Prasetyo menjelaskan bahwa sebelumnya ada 181 desa yang belum melakukan pelunasan pajak atas apbdes tahun 2022 dan 2023 dengan total pajak terutang mencapai Rp 11,79 miliar.
“Rincian tunggakan tahun 2022 sebesar Rp 8,67 miliar dan tunggakan tahun 2023 sebesar Rp 3,11 miliar,” ungkapnya kepada JTV, Selasa (08/10/2024).
Djoko menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan "ultimum remedium" untuk pelunasan kewajiban perpajakan tahun pajak 2022 dan 2023 ini. Namun, sesuai dengan peraturan undang-undang KUP Pasal 39, pihaknya bisa melimpahkan kepada aparat penegak hukum apabila memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Kami bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bojonegoro telah melakukan sosialisasi, imbauan, konseling, hingga rekonsiliasi, untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut,” tegasnya. (lim/rok)