Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 10 Oktober 2024, 11:53 WIB
Last Updated 2024-10-10T09:54:26Z
PemiluPilkadaTubanViewerViral

Belasan APK Paslon Riyadi-Wafi Dirusak Orang Tak Dikenal


TUBAN - Belasan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban, Riyadi-Wafi Abdul Rosyid dirusak oleh orang tak dikenal. Titik pengrusakan APK tersebut salah satunya di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban.

Pantauan JTV di lokasi, di kawasan setempat sedikitnya ada 4 alat peraga kampanye yang dirusak, terdiri dari 1 baliho dan 3 banner. Seluruhnya merupakan APK dari paslon nomor urut 01 Riyadi-Wafi.

APK yang dirusak tersebut menyisakan bekas sobekan gambar KH Maimun Zubair dan Gus Mad. Sedangkan gambar Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban yang ada di bagian tengah hilang.

Eko, pemilik gudang yang dijadikan tempat pemasangan APK tersebut mengatakan, pemasangan APK milik paslon Riyadi-Wafi tersebut dilakukan di dekat gudangnya seminggu lalu. Namun, saat pekerjanya hendak masuk gudang pada Kamis (10/10/2024) pagi, APK tersebut kondisinya sudah rusak.

“Kayaknya itu kejadiannya malam. Soalnya sejak dipasang disini seminggu lalu kondisinya masih bagus. Terus tadi pas karyawan saya mau masuk kok lihat sudah rusak semua,” ungkapnya.

Sementara itu, tim sukses pemenangan paslon Riyadi-Wafi, Mokhamad Musa mengaku menerima sejumlah laporan pengrusakan APK dari para relawan. Kejadian tersebut terjadi di sejumlah titik di kecamatan Jenu, Palang dan Tuban Kota.

“Untuk jumlahnya kita masih hitung. Yang jelas laporan dari relawan itu pengrusakannya ada di banyak titik,” jelas Musa.

Lanjutnya, setelah melakukan inventarisir jumlah kerusakan beserta bukti-buktinya, timses paslon 01 akan melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Tuban. Timses Riyadi-Wafi juga mengimbau agar warga tidak main-main dengan kasus pengrusakan APK, akan pelakunya bisa dijerat pidana.

“Kita dari tim pemenangan paslon satu mengingatkan agar jangan sampai main-main dengan perusakan APK, karena ini bisa dilaporkan ke ranah pidana. Kita akan data dulu (jumlah kerusakan), baru lapor ke bawaslu,” imbuh Musa.

Terkait kejadian ini, Bawaslu Tuban mengaku baru sekedar mendapat informasi dari media sosial. Meski demikian, pihak bawaslu akan segera melakukan penelusuran dan menunggu pihak yang dirugikan untuk membuat laporan.

“Ini (pengrusakan APK) menjadi perhatian kami. Kami juga akan melakukan penelusuran lokasinya dimana. Namun kita juga menunggu paslon yang merasa dirugikan untuk melapor ke kita,” ujar Sutrisno Puji Utomo, Komisioner Bawaslu Tuban.

Sekedar diketahui, sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, pengrusakan alat peraga kampanye masuk dalam kategori tindak pidana pemilihan. (dzi/rok)