NGAWI - Dua narapidana terorisme yang ditahan di Lapas Kelas II B Ngawi mendapatkan bebas bersyarat. Kedua napiter tersebut yakni FM (39) tahun, warga Kabupaten Sidoarjo dan ES (56) tahun, warga Kota Surabaya.
Kedua napiter tersebut merupakan jaringan kelompok jamaah islamiah (JI). Napiter tersebut sudah menjalani masa tahanan sejak tahun 2021 lalu.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Ngawi, Widha Indra Kusumajaya menjelaskan, kedua napiter tersebut masing-masing divonis hukuman 4 tahun dan 3,5 tahun penjara.
“Keduanya telah menjalani dua pertiga masa tahanan sehingga mendapatkan bebas bersyarat,” jelasnya kepada JTV, Kamis (17/10/2024).
Lanjut Widha, selama menjalani masa hukuman mereka berkelakuan baik, serta sudah mengucapkan ikrar dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski begitu karena bukan bebas murni, kedua napiter tersebut masih tetap diwajibkan untuk wajib lapor di balai pemasyarakatan (bapas) Surabaya.
“Mereka juga telah mengurus surat pengawasan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi,” imbuhnya menegaskan.
Sementara itu saat proses pembebasan bersyarat, kedua napiter tersebut tetap mendapat pengawalan dari tim Densus 88 Mabes Polri. (ito/rok)
Kedua napiter tersebut merupakan jaringan kelompok jamaah islamiah (JI). Napiter tersebut sudah menjalani masa tahanan sejak tahun 2021 lalu.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Ngawi, Widha Indra Kusumajaya menjelaskan, kedua napiter tersebut masing-masing divonis hukuman 4 tahun dan 3,5 tahun penjara.
“Keduanya telah menjalani dua pertiga masa tahanan sehingga mendapatkan bebas bersyarat,” jelasnya kepada JTV, Kamis (17/10/2024).
Lanjut Widha, selama menjalani masa hukuman mereka berkelakuan baik, serta sudah mengucapkan ikrar dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski begitu karena bukan bebas murni, kedua napiter tersebut masih tetap diwajibkan untuk wajib lapor di balai pemasyarakatan (bapas) Surabaya.
“Mereka juga telah mengurus surat pengawasan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi,” imbuhnya menegaskan.
Sementara itu saat proses pembebasan bersyarat, kedua napiter tersebut tetap mendapat pengawalan dari tim Densus 88 Mabes Polri. (ito/rok)