MAGETAN – Aksi pencurian uang kotak amal terjadi di Masjid Jami Al Mujahidin, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Senin dini hari (21/10/2024).
Aksi yang terekam cctv tersebut memperlihatkan seorang pria yang berusaha membuka dengan merusak kotak amal dengan palu. Dalam rekaman terlihat pelaku membuka dan langsung merogoh uang yang berada di dalam kotak amal tersebut. Setelah memastikan situasi aman, langsung keluar meninggalkan masjid.
Jamaah Masjid Al Mujahidin, Kusni mengatakan, saat itu Ia akan menunaikan sholat di masjid tersebut, kemudian mengetahui kotak amal telah terbuka dan kemudian melaporkan ke takmir masjid.
“Kasus pencurian uang kotak amal di masjid sini sudah sering terjadi. Kemudian akhirnya dipasang CCTV untuk mengawasi kondisi masjid saat kosong. Lha kemarin itu, pencuriannya terekam,” jelasnya kepada JTV, Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, Kapolsek Plaosan Akp Joko Yuhono mengatakan, usai menerima laporan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung di wilayah Desa Sidorejo. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku bernama NC 22 tahun warga Kecamatan Ngadirojo Pacitan, yang selalu bepergian menggunakan sepeda angin.
“Pengakuannya kepada kami karena yang bersangkutan butuh uang, sehingga melakukan pencurian uang kotak amal,” tegasnya.
Pelaku pencurian kini telah diamankan di Polres Magetan, tersangka dijerat pasal 363 subsider 362 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. (ai/rok)
Aksi yang terekam cctv tersebut memperlihatkan seorang pria yang berusaha membuka dengan merusak kotak amal dengan palu. Dalam rekaman terlihat pelaku membuka dan langsung merogoh uang yang berada di dalam kotak amal tersebut. Setelah memastikan situasi aman, langsung keluar meninggalkan masjid.
Jamaah Masjid Al Mujahidin, Kusni mengatakan, saat itu Ia akan menunaikan sholat di masjid tersebut, kemudian mengetahui kotak amal telah terbuka dan kemudian melaporkan ke takmir masjid.
“Kasus pencurian uang kotak amal di masjid sini sudah sering terjadi. Kemudian akhirnya dipasang CCTV untuk mengawasi kondisi masjid saat kosong. Lha kemarin itu, pencuriannya terekam,” jelasnya kepada JTV, Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, Kapolsek Plaosan Akp Joko Yuhono mengatakan, usai menerima laporan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung di wilayah Desa Sidorejo. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku bernama NC 22 tahun warga Kecamatan Ngadirojo Pacitan, yang selalu bepergian menggunakan sepeda angin.
“Pengakuannya kepada kami karena yang bersangkutan butuh uang, sehingga melakukan pencurian uang kotak amal,” tegasnya.
Pelaku pencurian kini telah diamankan di Polres Magetan, tersangka dijerat pasal 363 subsider 362 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. (ai/rok)