Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 17 Oktober 2024, 10:32 WIB
Last Updated 2024-10-17T08:33:12Z
TubanViewerViral

Petugas Gabungan Razia Sejumlah Tempat Karaoke Ilegal di Tuban


TUBAN - Petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kabupaten Tuban dan Bojonegoro, serta TNI-Polri, menggelar razia minuman keras dengan sasaran tempat karaoke ilegal di Kawasan Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Kamis (17/10/2024) dini hari.

Pantauan JTV di lokasi, saat didatangi petugas, tempat karaoke tersebut dalam kondisi sedang beroperasi. Kedatangan petugas sempat membuat para pengunjung kaget. Petugas langsung meminta pengunjung agar berhenti sejenak.

Tak hanya memeriksa izin usaha, petugas juga tak segan-segan menggeledah gudang penyimpanan. Satu per satu produk miras diperiksa petugas, mulai dari kadar alkoholnya, ijin produksi, hingga ijin penjualannya.

“Hari ini razia gabungan dari Satpol PP Provinsi Jatim, Pol PP Tuban, dan Pol PP Bojonegoro serta dari TNI-Polri. Titik yang kita sasar warung dan karaoke ilegal yang menjual minuman keras,” jelas Kasi Kerjasama Satpol PP Provinsi Jatim, Suharno.
 
Dalam razia ini petugas mendapati sebuah toko dan tempat hiburan malam menjual berbagai jenis minuman keras beralkohol tanpa dilengkapi surat izin yang lengkap. Lebih dari 50 botol miras berbagai merek tersebut, selanjutnya diamankan petugas sebagai barang bukti.
 
“Seluruh barang bukti diamankan ke polres tuban. Sementara pemilik tempat karaoke tak berijin tersebut, selanjutnya akan dipanggil untuk diberi pembinaan, agar segera mengurus izin tempat hiburan,” imbuh Suharno.
 
Razia serupa akan terus digelar petugas gabungan. Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran miras ilegal, serta mengantisipasi maraknya karaoke tanpa izin di kawasan setempat. (dzi/rok)