NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pembajakan truk dengan modus penipuan online pembelian cabe kering sebanyak 345 sak atau karung, dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp.179 juta. Dalam menjalankan aksinya para tersangka menawarkan memiliki jasa ekspedisi.
Kapolres Ngawi, Akbp Dwi Sumrahadi Rukhmanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat korban melaporkan pada pihak kepolisian terkait dengan pembajakan truk dengan secara online. Setelah dilakukan pelacakan akhirnya di SPBU wilayah Klitik Kecamatan Geneng Ngawi didapati pembongkaran barang muatan sesuai dengan yang dilaporkan.
“Muatan cabe sebanyak 345 sak yang seharusnya dari surabaya di kirim ke cirebon namun dipindahkan pada kendaraan lain, dan dibawa ke wilayah madiun,” ungkapnya kepada JTV, Sabtu (12/10/2024).
Lanjut Kapolres Ngawi, setelah dilakukan penyelidikan dengan sejumlah bukti, diketahui terdapat 5 orang tersangka yang menjalankan pembajakan truk tersebut. Mereka merupakan residivis dari kasus narkoba dan saat ini menjalani tahanan di Lapas Madiun.
“Para pelaku ini adalah napi yang masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Madiun,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala KPLP Lapas Kelas I Madiun, Aris Sukariyadi membenarkan jika kelima tersangka merupakan napi di Lapas Madiun. Diduga mereka menjalankan aksinya dari balik jeruji besi dengan menggunakan hp dari napi lain yang sudah bebas.
“Tentu kita akan evaluasi bersama dari kasus ini. Terus terang kita kecolongan dengan masih adanya barang terlarang seperti hp tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini para tersangka yang merupakan napi ini juga telah ditempatkan di ruang tahanan khusus. Mereka di jerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (ito/rok)
Kapolres Ngawi, Akbp Dwi Sumrahadi Rukhmanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat korban melaporkan pada pihak kepolisian terkait dengan pembajakan truk dengan secara online. Setelah dilakukan pelacakan akhirnya di SPBU wilayah Klitik Kecamatan Geneng Ngawi didapati pembongkaran barang muatan sesuai dengan yang dilaporkan.
“Muatan cabe sebanyak 345 sak yang seharusnya dari surabaya di kirim ke cirebon namun dipindahkan pada kendaraan lain, dan dibawa ke wilayah madiun,” ungkapnya kepada JTV, Sabtu (12/10/2024).
Lanjut Kapolres Ngawi, setelah dilakukan penyelidikan dengan sejumlah bukti, diketahui terdapat 5 orang tersangka yang menjalankan pembajakan truk tersebut. Mereka merupakan residivis dari kasus narkoba dan saat ini menjalani tahanan di Lapas Madiun.
“Para pelaku ini adalah napi yang masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Madiun,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala KPLP Lapas Kelas I Madiun, Aris Sukariyadi membenarkan jika kelima tersangka merupakan napi di Lapas Madiun. Diduga mereka menjalankan aksinya dari balik jeruji besi dengan menggunakan hp dari napi lain yang sudah bebas.
“Tentu kita akan evaluasi bersama dari kasus ini. Terus terang kita kecolongan dengan masih adanya barang terlarang seperti hp tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini para tersangka yang merupakan napi ini juga telah ditempatkan di ruang tahanan khusus. Mereka di jerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (ito/rok)