NGAWI - Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi, berhasil menangkap ST (56) tahun, pelaku pembunuhan seorang ibu kos bernama Darwati, 78 tahun, warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi. Tersangka ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di daerah Indramayu, Jawa Barat.
Oleh polisi, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat hendak diamankan. Oleh petugas, tersangka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Di hadapan petugas, tersangka ST mengaku tidak berniat membunuh korban. Ia hanya berencana mencuri sepeda motor korban dan beberapa barang di dalam rumah korban, namun ketahuan.
Karena panik, pelaku memukul ibu kos tersebut menggunakan tangan dan melakban mulutnya, serta mengikat tangan korban menggunakan kain.
“Terus terang saya tidak berniat (membunuh). Saya panik saat mencuri motor dan barang-barang itu ketahuan. Nekat nyuri karena tidak punya uang,” jelas pelaku.
Sementara itu, Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengejaran selama satu minggu. Karena melawan dan membahayakan petugas, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Selain membunuh korban, pelaku diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Yogyakarta dalam kasus penggelapan puluhan kendaraan roda empat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, warga di gang menur Dusun Balong, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, digegerkan atas tewasnya pemilik kos pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu. Tersangka yang merupakan penghuni kost menggasak sepeda motor dan dompet korbannya, hingga akhirnya melakukan pembunuhan. (ito/rok)
Oleh polisi, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat hendak diamankan. Oleh petugas, tersangka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Di hadapan petugas, tersangka ST mengaku tidak berniat membunuh korban. Ia hanya berencana mencuri sepeda motor korban dan beberapa barang di dalam rumah korban, namun ketahuan.
Karena panik, pelaku memukul ibu kos tersebut menggunakan tangan dan melakban mulutnya, serta mengikat tangan korban menggunakan kain.
“Terus terang saya tidak berniat (membunuh). Saya panik saat mencuri motor dan barang-barang itu ketahuan. Nekat nyuri karena tidak punya uang,” jelas pelaku.
Sementara itu, Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengejaran selama satu minggu. Karena melawan dan membahayakan petugas, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Selain membunuh korban, pelaku diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Yogyakarta dalam kasus penggelapan puluhan kendaraan roda empat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, warga di gang menur Dusun Balong, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, digegerkan atas tewasnya pemilik kos pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu. Tersangka yang merupakan penghuni kost menggasak sepeda motor dan dompet korbannya, hingga akhirnya melakukan pembunuhan. (ito/rok)