DPRD

DPRD
Sketsa Bengawan
Kamis, 24 Oktober 2024, 15:16 WIB
Last Updated 2024-10-25T02:17:33Z
Politik | PemerintahanTubanViewerViral

Tagline Paslon di Kemasan Bansos, Bawaslu Tuban Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada


TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menemukan dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024 yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Dugaan pelanggaran pidana tersebut terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram dari program bantuan pangan non-tunai daerah (BPNTD) di tengah masa kampanye.

Bansos yang disalurkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) setempat tersebut, diduga menguntungkan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Tuban 2024.

Pasalnya, dalam kemasan beras 10 kilogram itu ada tagline "Mbangun Deso Noto Kutho" yang merupakan visi misi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 2, Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mohammad Sudarsono mengatakan, pihaknya mengkaji dan bersepakat untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pidana dalam penyaluran BPNTD tersebut.

“Berdasarkan kajian Bawaslu setelah melakukan penelusuran terkait penyaluran bansos yang viral di media sosial. Bawaslu bersepakat menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. Dalam hal ini dugaan pelanggaran pidana,” jelas Sudarsono kepada JTV, Kamis (24/10/2024).

Lanjutnya, sesuai pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, pejabat dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selanjutnya, temuan tersebut akan dilakukan pendalaman oleh Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Karena di tagline yang ada di karung beras bansos tersebut ternyata adalah bagian dari visi misi paslon. Nanti akan ada kajian berikutnya. Dari formil materil sudah memenuhi unsur,” imbuh Sudarsono.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tuban menggelontorkan BPNTD berupa beras 30 kilogram dengan sasaran sebanyak 2.777 keluarga penerima manfaat se-Kabupaten Tuban. Proses penyaluran BPNTD tersebut dilakukan secara bertahap di 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban mulai tanggal 14 - 17 oktober 2024 saat masa kampanye pilkada 2024.

Pihak Dinsos P3A PMD Tuban menegaskan, penyaluran BPNTD kepada warga kurang mampu tersebut tidak ada kaitannya dengan kampanye salah satu paslon pilkada 2024. Namun, dalam proses penyalurannya ditemukan kemasan beras BPNTD tercantum visi misi salah satu paslon Pilkada Tuban 2024 dan dokumentasi menggunakan kode isyarat dua jari. (dzi/rok)