TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi tahapan kampanye di media massa pada pilkada serentak 2024. Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan awak media dari media cetak dan elektronik, maupun online ini digelar di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (07/11/2024) malam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui tahapan dan jadwal iklan di media massa saat masa kampanye.
“Hal tersebut seperti diatur dalam peraturan KPU bahwa kampanye di media massa dimulai pada 10 hingga 23 November 2024 atau 14 hari,” jelasnya.
Lanjur Sudarsono, jika media kedapatan menayangkan di luar jadwal tersebut, maka konsekuensi hukumnya adalah pidana dan denda. Sebab, itu di luar ketentuan jadwal.
“Dengan kegiatan ini diharapkan, awak media mengetahui tentang aturan serta jadwal yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Usai sosialisasi, ketua organisasi profesi wartawan di Tuban, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Ronggolawe Press Solidarity (RPS), menandatangani MoU tentang komitmen pengawasan, pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan media pada pilkada serentak 2024.
Selain untuk taat aturan, diharapkan organisasi profesi wartawan juga berperan aktif terhadap pengawasan konten, termasuk jika ada dugaan pelanggaran. Sementara itu, bagi media yang memasang iklan di luar jadwal yang ditentukan dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman denda maksimal 1 juta rupiah dan maksimal 3 tahun penjara. (dzi/rok)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui tahapan dan jadwal iklan di media massa saat masa kampanye.
“Hal tersebut seperti diatur dalam peraturan KPU bahwa kampanye di media massa dimulai pada 10 hingga 23 November 2024 atau 14 hari,” jelasnya.
Lanjur Sudarsono, jika media kedapatan menayangkan di luar jadwal tersebut, maka konsekuensi hukumnya adalah pidana dan denda. Sebab, itu di luar ketentuan jadwal.
“Dengan kegiatan ini diharapkan, awak media mengetahui tentang aturan serta jadwal yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Usai sosialisasi, ketua organisasi profesi wartawan di Tuban, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Ronggolawe Press Solidarity (RPS), menandatangani MoU tentang komitmen pengawasan, pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan media pada pilkada serentak 2024.
Selain untuk taat aturan, diharapkan organisasi profesi wartawan juga berperan aktif terhadap pengawasan konten, termasuk jika ada dugaan pelanggaran. Sementara itu, bagi media yang memasang iklan di luar jadwal yang ditentukan dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman denda maksimal 1 juta rupiah dan maksimal 3 tahun penjara. (dzi/rok)