KABAR APIK - Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro terpilih masuk nominasi percontohan desa anti korupsi. Sebagai tindak lanjut, Desa Kedungsumber menerima kunjungan kerja tim KPK di Balai Desa setempat, Rabu (30/10/2024) pagi.
Dalam acara tersebut, Adriyanto mengapresiasi Desa Kedungsumber atas ketaatannya dalam memenuhi dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam penilaian desa anti korupsi. Sehingga desa Kedungsumber berhasil masuk nominasi tiga besar desa anti korupsi tingkat Provinsi Jawa Timur, bersama Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, dan Desa Rayung, Kecamatan Senori Tuban.
“Desa kedungsumber dinilai cakap dalam memenuhi lima indikator utama penilaian desa anti korupsi, yakni penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat, dan kearifan local,” jelasnya kepada JTV.
Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk meninjau implementasi di lapangan berdasarkan dokumen yang telah dinilai sebelumnya. Usai monitoring, tim mencatat sembilan poin penting yang perlu dilengkapi Oleh Desa Kedungsumber untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
Beberapa di antaranya meliputi penyusunan aturan khusus mengenai gratifikasi, pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp200 juta melalui lelang, serta penanda tanganan pakta integritas oleh BPD dan Bumdes.
Selain itu, evaluasi kinerja perlu ditindaklanjuti, merekap aduan masyarakat dengan respon yang jelas, pengarsipan dokumen secara lengkap, penegasan layanan gratis, maklumat pelayanan sesuai aturan menpan rb, dan publikasi survei kepuasan masyarakat sebagai bahan evaluasi.
Kepala Desa Kedungsumber, Sukardi, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan desa. “Sehingga beberapa dokumen administrasi pemdes kedungsumber dinilai layak sebagai desa antikorupsi hingga tahap monitoring,” tegasnya. (lim/yan)