Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 25 November 2024, 16:36 WIB
Last Updated 2024-11-25T09:36:22Z
TubanViewerViral

Dikira Meninggal, Sejumlah Warga di Tuban Tak Dapat Undangan Mencoblos


TUBAN - Jajaran anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, mendatangi rumah Sunoto warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, dan  Miyati, 64 tahun warga Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Kedatangan mereka lantaran mendapat laporan bahwa dua warga tersebut tidak mendapatkan C pemberitahuan atau undangan mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS), menjelang coblosan pilkada serentak tahun 2024.

Titik pertama, Bawaslu mendatangi rumah Sunoto di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko. Berdasarkan stiker di depan rumah, Sunoto dipastikan sudah dicoklit. Namun, Sunoto ternyata tidak mendapat undangan mencoblos, karena namanya telah dicoret dari daftar pemilih di TPS enam.

“Hasil pendalaman dari kami, sebenarnya terdapat dua nama Sunoto di Desa Bangunrejo. Salah satunya memang telah meninggal dunia dan petugas salah melakukan pencoretan,” jelas Sutrisno Puji Utomo, divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Tuban kepada JTV, Senin (25/11/2024).

Selanjutnya, Bawaslu mendatangi rumah Miyati, di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel. Wanita 64 tahun ini ternyata juga tidak mendapat undangan mencoblos.

Kasus Miyati ini, diduga disebabkan adanya miskomunikasi antara PPS dengan KPPS. Sebab, dalam daftar pemilih tetap atau DPT yang diterimakan ke KPPS, tidak ada nomor induk kependudukan, sehingga nama Miyati dianggap sama dengan nama lain yang orangnya telah meninggal dunia.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU dan meminta agar segera ditindaklanjuti. Hal ini bertujuan untuk menjaga seluruh warga yang punya hak pilih,” tegas Sutrisno.

Bawaslu tuban juga mengimbau kepada masyarakat yang belum mendapatkan C pemberitahuan, untuk segera menghubungi petugas PPS maupun KPPS di wilayah setempat. (dzi/rok)