TUBAN - Sutrisno, 73 tahun, langsung menyerahkan diri kepada aparat kepolisian, pada Senin (18/11/2024) malam. Warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, tersebut mengaku telah membacok Masngud, 69 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat membacok korban lantaran sakit hati karena buah pisang miliknya kerap dicuri korban. Pelaku beberapa kali mendapati korban memotong pohon pisang miliknya serta mengambil buahnya.
Selanjutnya pada hari kejadian, pada Senin siang, pelaku melihat korban kembali melancarkan aksinya., karena emosi pelaku langsung menghampiri korban dan membacok korban dengan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami dua luka bacok pada bagian kepala dan kaki sebelah kanan.
“Kronologinya, korban didapati sering mencuri pisang milik pelaku. Kemudian saat hari kejadian bahwa pelaku mendapati korban sedang mengambil pohon pisang tersebut, sehingga pelaku langsung melakukan pembacokan dua kali satu di kepala dan satu di kaki,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban kepada JTV, Selasa (19/11/2024).
Pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah parang dan baju korban yang masih berlumuran darah. Namun polisi belum dapat memeriksa korban, lantaran masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Untuk korban masih menjalani perawatan medis, sehingga belum bisa kita mintai keterangan,” imbuh Kasat Reskrim Polres Tuban.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Tuban. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (dzi/rok)
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat membacok korban lantaran sakit hati karena buah pisang miliknya kerap dicuri korban. Pelaku beberapa kali mendapati korban memotong pohon pisang miliknya serta mengambil buahnya.
Selanjutnya pada hari kejadian, pada Senin siang, pelaku melihat korban kembali melancarkan aksinya., karena emosi pelaku langsung menghampiri korban dan membacok korban dengan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami dua luka bacok pada bagian kepala dan kaki sebelah kanan.
“Kronologinya, korban didapati sering mencuri pisang milik pelaku. Kemudian saat hari kejadian bahwa pelaku mendapati korban sedang mengambil pohon pisang tersebut, sehingga pelaku langsung melakukan pembacokan dua kali satu di kepala dan satu di kaki,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban kepada JTV, Selasa (19/11/2024).
Pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah parang dan baju korban yang masih berlumuran darah. Namun polisi belum dapat memeriksa korban, lantaran masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Untuk korban masih menjalani perawatan medis, sehingga belum bisa kita mintai keterangan,” imbuh Kasat Reskrim Polres Tuban.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Tuban. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (dzi/rok)