NGAWI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2022 sebesar Rp.19,1 miliar.
Kejari Ngawi menetapkan Muhammad Taufiq Agus Susanto (56) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, tersangka Taufiq menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo menjelaskan, penetapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus hibah yang tengah ditangani kejaksaan. Diakuinya, Taufiq sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat program hibah tersebut bergulir.
“Peran tersangka sebagai verifikator sekaligus penanggung jawab dalam program kegiatan hibah tahun 2022,” jelasnya kepada JTV, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Taufiq sendiri telah dilakukan pemeriksaan dua kali, dan hari ini pemeriksaan ketiga yang selanjutnya saat cukup bukti maka ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan proses penahanan.
“Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 uu ri no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya tersangka di tahan ke Lapas Kelas Ii B Ngawi 20 hari kedepan,” imbuh Eriksa Ricardo.
Sebelumnya, Kejari Ngawi juga telah menetapkan seorang staf ASN Kecamatan Kendal yakni Yayan Dwi Murdianto pada tanggal 3 September 2024 lalu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan total anggaran sebesar Rp.19,1 miliar. Sementara proses pengembangan dalam mengungkap kasus tersebut kini juga masih terus dilakukan Kejari Ngawi. (ito/rok)