Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 20 November 2024, 10:20 WIB
Last Updated 2024-11-20T08:22:37Z
TubanViewerViral

Kembali Berulah, Polres Tuban Tangkap 2 Residivis Jambret Asal Surabaya


TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban menangkap DS dan GS. Keduanya merupakan warga surabaya dan residivis kasus penjambretan.

Kedua pria berusia 23 tahun yang sebelumnya pernah ditangkap Polda Jawa timur ini, digelandang ke Polres Tuban Rabu (20/11/2024) pagi, karena kembali terlibat dalam kasus serupa, yaitu pencurian dengan kekerasan.

Aksi terakhir dilakukan tersangka di Jalan Pantura Tuban-Babat, tepatnya di Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Kedua tersangka menjambret handphone seorang wanita berinisial H, 27 tahun, asal Kecamatan Semanding, Tuban.

“Semula pelaku mencari sasaran pengendara motor wanita yang mengendarai motor sendirian. Kemudian pelaku menempel kendaraan korban dan merampas handphone milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Dimas Robin Alexander.

Meski berhasil kabur bersama barang curiannya, namun ciri-ciri pelaku berhasil teridentifikasi korban dan polisi. “Setelah dapat laporan dan ciri-ciri pelaku, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya bersama barang bukti,” imbuh Kasat Reskrim Polres Tuban.

Barang bukti yang diamankan diantaranya dua handphone, dua helm, dan jaket berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam kembali di sel tahanan. Oleh petugas, mereka dijerat pasal pasal 365 ayat 1 dan 2 serta pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dzi/rok)