TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, memanggil dan memeriksa Kepala Kelurahan Baturetno, Arif Sujatmiko, 57 tahun, di Kantor Bawaslu setempat, Rabu (06/11/2024) siang. ASN tersebut dipanggil usai mengomentari sebuah postingan di media sosial tiktok.
Dalam postingan tersebut, akun tiktok bernama Gus Arif milik Kepala Kelurahan Baturetno, mengomentari postingan video yang diunggah oleh akun bernama @ir_ayanga. Dalam komentarnya, ASN tersebut menunjukan sebuah dukungan kepada salah satu paslon peserta Pilkada Tuban tahun 2024.
Usai dimintai keterangan, Arif Sujatmiko mengaku hanya secara spontan berkomentar sebagai warganet. Ia juga tidak membantah jika komentar tersebut berisi dukungan kepada salah satu paslon. Meski demikian, Ia mengaku bersalah dan menyesal.
“Saya komen sebagai warganet saja. Tujuan komen itu karena spontan saja. Akun saya sendiri. Pas saya tahu ada yang mengingatkan, saya menyesal dan bersalah,” jelasnya kepada awak media.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Muchamad Sudarsono mengatakan, berdasarkan pengawasan dari Tim Siber Bawaslu setempat, oknum ASN tersebut diduga memberikan komentar dan berpihak kepada salah satu paslon.
“Yang bersangkutan berkomentar di sebuah postingan dan akhirnya menjadi temuan kami. Sehingga yang bersangkutan kita mintai keterangan,” ujarnya.
Tindakan tersebut, menurut Bawaslu dapat disangkakan sebagai bentuk pelanggaran pidana sebagaimana pada pasal 71 tentang netralitas ASN dalam pilkada. Meski demikian, Bawaslu masih akan melakukan kajian secara mendalam serta memutuskannya dalam rapat pleno.
“Apa yang disampaikan hari ini akan kita sampaikan ke pimpinan dan dikaji melalui rapat pleno,” imbuh Sudarsono.
Sebelum adanya kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, Bawaslu Tuban telah berulang kali melakukan rakor dengan pihak-pihak terkait, serta mengingatkan tentang asn yang harus bersikap netral dalam gelaran pemilu maupun pilkada. (dzi/rok)