BOJONEGORO - Pengajuan dispensasi kawin (diska) bagi anak di bawah umur yang ingin menikah masih cenderung tinggi di Kabupaten Bojonegoro. Dimana setiap tahunya, pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro bisa mencapai 200 perkara.
Namun pada tahun 2024 ini, pengajuan dispensasi kawin di pengadilan agama setempat sudah mulai mengalami penurunan. Tercatat hingga bulan Oktober 2024, pengajuan dispensasi kawin ada sebanyak 354 perkara. Sedangkan pada tahun 2023 lalu pada bulan yang sama angka diska tercatat sebanyak 412 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, meskipun angka perkara dispensasi kawin di Bojonegoro mengalami penurunan, namun dari angka tersebut dapat di bilang masih sangat tinggi.
“Sebagian mengajukan dispensasi kawin, lantaran untuk menghindari zina sehingga langsung melangsungkan pernikahan,” jelasnya kepada JTV, Jumat (08/11/2024).
Disisi lain, juga terdapat yang mengajukan diska karena sudah hamil diluar nikah. Rata rata pengajuan dispensasi kawin, didominasi umur 16 dan 17 tahun.
“Beberapa kecamatan yang masih banyak pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro diantaranya meliputi Kecamatan Kedungadem, Kanor, Kedungadem dan Kecamatan Kepohbaru. (edo/rok)
Namun pada tahun 2024 ini, pengajuan dispensasi kawin di pengadilan agama setempat sudah mulai mengalami penurunan. Tercatat hingga bulan Oktober 2024, pengajuan dispensasi kawin ada sebanyak 354 perkara. Sedangkan pada tahun 2023 lalu pada bulan yang sama angka diska tercatat sebanyak 412 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, meskipun angka perkara dispensasi kawin di Bojonegoro mengalami penurunan, namun dari angka tersebut dapat di bilang masih sangat tinggi.
“Sebagian mengajukan dispensasi kawin, lantaran untuk menghindari zina sehingga langsung melangsungkan pernikahan,” jelasnya kepada JTV, Jumat (08/11/2024).
Disisi lain, juga terdapat yang mengajukan diska karena sudah hamil diluar nikah. Rata rata pengajuan dispensasi kawin, didominasi umur 16 dan 17 tahun.
“Beberapa kecamatan yang masih banyak pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro diantaranya meliputi Kecamatan Kedungadem, Kanor, Kedungadem dan Kecamatan Kepohbaru. (edo/rok)