Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 11 November 2024, 12:37 WIB
Last Updated 2024-11-11T08:50:31Z
BojonegoroViewerViral

Polres Bojonegoro Amankan 20 Tersangka Judi Online


BOJONEGORO - Polres Bojonegoro menggelar ungkap kasus judi online yang dilakukan sejak 31 Oktober sampai 10 November 2024. Selama kurun waktu tersebut, Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 20 orang tersangka perjudian online.

Kapolres Bojonegoro Akbp Mario Prahatinto mengungkapkan, 20 orang tersangka pemain judi online ini ditangkap sat reskrim polres setempat di delapan lokasi berbeda. Diantaranya di wilayah kecamatan kapas, dander, kota bojonegoro, ngasem, balen 2 tkp, sumberejo dan kecamatan kalitidu.

“Selain tersangka judi pragmatik dan judi togel. Kita juga amankan barang bukti berupa handphone berbagai merk dan putaran uang sebesar 60 juta dari akun masing-masing pemain,” tegasnya kepada JTV, Senin (11/11/2024).

Lanjut Kapolres Bojonegoro, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi, dan transaksi elektronik, UU ITE dan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penangkapan tersangka judi online tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri sekaligus wujud komitmen dan keseriusan Polres Bojonegoro terhadap Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan perjudian di kalangan masyarakat. (lim/rok)