BOJONEGORO - Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro meringkus tiga belas tersangka penyalahgunaan narkoba. Seluruh tersangka merupakan pengedar yang terbukti menyimpan sabu dan ekstasi saat dilakukan penangkapan.
Para tersangka ini, ditangkap petugas pada waktu dan lokasi berbeda melalui operasi berantas narkoba yang berlangsung selama sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung mengungkapkan, para pelaku ditangkap mulai September sampai November 2024 dari 13 tempat kejadian perkara (TKP). Selain mengamankan 13 orang pengedar, Satreskoba Polres Bojonegoro juga menyita barang bukti 77,47 gram sabu-sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 butir pil y, 1.239 butir pil dobel l, 14 telepon genggam, 3 unit sepeda motor dan uang tunai Rp321 ribu.
“Atas perbuatannya seluruh tersangka, dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelasnya kepada awak media, Sabtu (09/11/2024).
Wakapolres bojonegoro menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan kepada Satreskoba Polres Bojonegoro, apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba. (lim/rok)