NGAWI - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, menangkap seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayahnya. Pelaku yang berinisial YY, warga Desa Grudo Kecamatan Ngawi ini diciduk petugas disekitar SPBU Desa Beran, Ngawi.
Saat digeledah dirumahnya, petugas menemukan 20 gram sabu-sabu siap edar. Barang bukti sabu-sabu, handphone, plastik dan sedotan langsung disita petugas sebagai barang bukti. Pelaku juga langsung digiring ke mapolres untuk pengembangan kasus tersebut.
Kasat Reskoba Polres Ngawi, Akp Ipung Herianto menyatakan setelah melakukan pendalaman dari infromasi masyarakat. Pelaku ditangkap saat sedang meranjau sabu-sabu atas perintah bandar narkoba.
“Sabu-sabu yang diambil di sebuah tempat, kemudian dipecah menjadi paket hemat, kemudian diedarkan di wilayah Ngawi,” ungkapnya kepada JTV, Selasa (19/11/2024).
Pelaku juga mengaku baru tiga bulan mengedarkan sabu-sabu karena mendapatkan upah yang menggiurkan.
“Selain pengedar sabu-sabu, kami juga berhasil menciduk pengedar ganja, berinisial YN dengan barang bukti ganja seberat 5 koma 98 gram,” pungkas Ipung Herianto. (ito/rok)
Saat digeledah dirumahnya, petugas menemukan 20 gram sabu-sabu siap edar. Barang bukti sabu-sabu, handphone, plastik dan sedotan langsung disita petugas sebagai barang bukti. Pelaku juga langsung digiring ke mapolres untuk pengembangan kasus tersebut.
Kasat Reskoba Polres Ngawi, Akp Ipung Herianto menyatakan setelah melakukan pendalaman dari infromasi masyarakat. Pelaku ditangkap saat sedang meranjau sabu-sabu atas perintah bandar narkoba.
“Sabu-sabu yang diambil di sebuah tempat, kemudian dipecah menjadi paket hemat, kemudian diedarkan di wilayah Ngawi,” ungkapnya kepada JTV, Selasa (19/11/2024).
Pelaku juga mengaku baru tiga bulan mengedarkan sabu-sabu karena mendapatkan upah yang menggiurkan.
“Selain pengedar sabu-sabu, kami juga berhasil menciduk pengedar ganja, berinisial YN dengan barang bukti ganja seberat 5 koma 98 gram,” pungkas Ipung Herianto. (ito/rok)