TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, berhasil menangkap dua pelaku pencurian tiga iPhone di konter iPhone Center Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, Jumat (01/11/2024) siang.
Kedua pelaku diketahui merupakan anak dibawah umur berinisial MS, 15 tahun, RA 13 tahun, warga Kabupaten Tuban. Para pelaku ditangkap petugas di rumah masing-masing dan langsung digelandang ke Mapolres Tuban.
Identitas pelaku terungkap setelah aksi pencurian 3 unit iPhone ini terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di sejumlah sudut ruangan konter. Aksi pencurian dilakukan kedua pelaku dengan cara merusak pintu toko.
“Hasil pemeriksaan kepada kedua pelaku, mereka mengaku telah melakukan penggambaran kondisi di dalam toko iPhone center, sebelum melakukan pencurian,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Dimas Robin Alexander.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit iphone dengan berbagai tipe, serta dua jaket hitam yang digunakan oleh kedua pelaku. Akibat pencurian ini, pemilik konter mengalami kerugian sebesar 25 juta rupiah.
“HP curian itu, digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Berdasarkan CCTV itu, kita bisa mengungkap identitas keduanya,” imbuh Dimas Robin Alexander.
Diberitakan sebelumnya, komplotan pencuri menggasak sejumlah handphone di konter iPhone Center Kabupaten Tuban. Aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV, sehingga pemilik konter langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. (dzi/rok)
Kedua pelaku diketahui merupakan anak dibawah umur berinisial MS, 15 tahun, RA 13 tahun, warga Kabupaten Tuban. Para pelaku ditangkap petugas di rumah masing-masing dan langsung digelandang ke Mapolres Tuban.
Identitas pelaku terungkap setelah aksi pencurian 3 unit iPhone ini terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di sejumlah sudut ruangan konter. Aksi pencurian dilakukan kedua pelaku dengan cara merusak pintu toko.
“Hasil pemeriksaan kepada kedua pelaku, mereka mengaku telah melakukan penggambaran kondisi di dalam toko iPhone center, sebelum melakukan pencurian,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Dimas Robin Alexander.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit iphone dengan berbagai tipe, serta dua jaket hitam yang digunakan oleh kedua pelaku. Akibat pencurian ini, pemilik konter mengalami kerugian sebesar 25 juta rupiah.
“HP curian itu, digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Berdasarkan CCTV itu, kita bisa mengungkap identitas keduanya,” imbuh Dimas Robin Alexander.
Diberitakan sebelumnya, komplotan pencuri menggasak sejumlah handphone di konter iPhone Center Kabupaten Tuban. Aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV, sehingga pemilik konter langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. (dzi/rok)