TUBAN - Pemilih penyandang difabel, termasuk tuna grahita, menjadi perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, untuk mensosialisasikan pemilihan serentak tahun 2024. Pasalnya, mereka juga punya yang sama seperti pemilih lain untuk menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.
Pantauan JTV di lokasi, pada sosialisasi yang digelar di Kantor KPU di Jalan Pramuka Kabupaten Tuban, Jumat (01/11/2024) siang. Para peserta diberikan materi tentang tata mencoblos yang dikemas dalam video pendek, serta pengenalan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024.
Penyandang tuna grahita yang datang bersama para pendamping tersebut berasal dari Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Grahita Tuban Dinas Sosial Jawa Timur. Mereka terlihat antusias mengikuti sosialisasi yang disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Tuban, Gunawan Wihandono.
Gunawan Wihandono mengatakan, dengan sosialisasi ini, para pemilih tuna grahita diharapkan mendapat informasi secara mendalam mulai dari proses tahapan pelaksanaan pilkada, calon peserta pilkada, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Bagaimanapun mereka punya hak yang sama seperti pemilih lain untuk menyalurkan hak pilihnya. Dengan kegiatan ini diharapkan juga bisa mendongkrak angka partisipasi pemilih,” jelasnya.
Sekedar diketahui, hak politik difabel di Indonesia dilindungi oleh undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Aturan ini menegaskan bahwa kelompok difabel berhak memperoleh akses pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, bahkan pemilihan kepala desa.
Bagi penyandang difabel tuna netra, tersedia template surat suara berhuruf braille. Sementara bagi tuna daksa tersedia fasilitas ramp atau jalur khusus kursi roda dan bilik suara, dan sebagainya. Sedangkan pemilih penyandang tuna grahita atau keadaaan keterbelakangan mental, masih membutuhkan perhatian khusus berupa pendampingan. (dzi/rok)
Pantauan JTV di lokasi, pada sosialisasi yang digelar di Kantor KPU di Jalan Pramuka Kabupaten Tuban, Jumat (01/11/2024) siang. Para peserta diberikan materi tentang tata mencoblos yang dikemas dalam video pendek, serta pengenalan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024.
Penyandang tuna grahita yang datang bersama para pendamping tersebut berasal dari Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Grahita Tuban Dinas Sosial Jawa Timur. Mereka terlihat antusias mengikuti sosialisasi yang disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Tuban, Gunawan Wihandono.
Gunawan Wihandono mengatakan, dengan sosialisasi ini, para pemilih tuna grahita diharapkan mendapat informasi secara mendalam mulai dari proses tahapan pelaksanaan pilkada, calon peserta pilkada, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Bagaimanapun mereka punya hak yang sama seperti pemilih lain untuk menyalurkan hak pilihnya. Dengan kegiatan ini diharapkan juga bisa mendongkrak angka partisipasi pemilih,” jelasnya.
Sekedar diketahui, hak politik difabel di Indonesia dilindungi oleh undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Aturan ini menegaskan bahwa kelompok difabel berhak memperoleh akses pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, bahkan pemilihan kepala desa.
Bagi penyandang difabel tuna netra, tersedia template surat suara berhuruf braille. Sementara bagi tuna daksa tersedia fasilitas ramp atau jalur khusus kursi roda dan bilik suara, dan sebagainya. Sedangkan pemilih penyandang tuna grahita atau keadaaan keterbelakangan mental, masih membutuhkan perhatian khusus berupa pendampingan. (dzi/rok)