Iklan Beranda

Redaksi JTV
Selasa, 24 Desember 2024, 12:30 WIB
Last Updated 2024-12-24T06:13:15Z
BojonegoroViewerViral

4 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Diusulkan Terima Remisi Natal

 
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro. Foto: Edo Jodhy Aldyan Rahayu/JTV
BOJONEGORO - Hari Raya Natal menjadi salah satu momen paling dinanti umat Kristen maupun Katolik, termasuk  bagi warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro.

Dari total 461 penghuni lapas, ada 6 warga binaan beragama Kristen, 4 diantaranya diusulkan mendapatkan remisi. Diantaranya yaitu SM napi kasus narkotika dan AS napi kasus narkotika, sudah menjalani masa hukuman 5 sampai 6 tahun. 

Kemudian DK, napi kasus penganiayaan sudah menjalani masa hukuman 3 tahun, serta HC napi kasus pencurian sudah menjalani 7 tahun kurungan. Para narapidana tersebut, sudah disetujui mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. 

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas 2A Bojonegoro Banuarli mengatakan, pada tahun 2024 ini ada 4 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari natal. 

“Tidak semua narapidana bisa mendapatkan remisi. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar berhak mendapatkan remisi,” jelasnya kepada JTV, Selasa (24/12/2024).

“Diantaranya sudah menjalani hukuman 6 bulan penangguhan semenjak ditahan. Kemudian narapidana berkelakuan baik seperti mengikuti kegiatan pembinaan di dalam lapas,” imbuh Banuarli menegaskan.

Kasi Binadik Lapas Bojonegoro berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi dapat semakin lebih baik dalam berperilaku di dalam lapas, terutama mengikuti pembinaan yang diberikan oleh lapas, dan tidak melakukan pelanggaran hukum di dalam lapas. (edo/rok)