NGAWI - Sejak 29 November 2024 lalu, Muhammad Taufiq Agus Susanto, mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan yang juga merupakan kepala dinas lingkungan hidup (dlh) Ngawi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri setempat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada dinas pendidikan dan kebudayaan tahun 2022.
Dalam kasus tersebut, tersangka taufiq bakal didampingi oleh 7 orang pengacara.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tersangka, Faisol menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Meski begitu apakah nanti akan ada langkah hukum pasca penetapan tersangka masih berkoordinasi dengan pihak keluarga.
“Termasuk ada tidaknya pengajuan praperadilan dari penetapan tersangka tersebut,” jelasnya kepada JTV, rabu (04/12/2024).
Menurut Faisol, Ia tidak akan gegabah dalam pengambilan keputusan. Terlebih sebagai praktisi hukum ia tetap menjunjung tinggi nilai hukum serta asas praduga tak bersalah.
“Kami juga akan semaksimal mungkin dalam melakukan pendampingan,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah pada dinas pendidikan dan kebudayaan ngawi tahun 2022 dengan nilai total anggaran Rp.19,1 miliar terus bergulir. Sebelumnya, kejaksaan setempat juga telah menetapkan Yayan Dwi Murdianto staf Kecamatan Kendal yang saat ini telah masuk persidangan di pengadilan tipikor. (ito/rok)
Dalam kasus tersebut, tersangka taufiq bakal didampingi oleh 7 orang pengacara.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tersangka, Faisol menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Meski begitu apakah nanti akan ada langkah hukum pasca penetapan tersangka masih berkoordinasi dengan pihak keluarga.
“Termasuk ada tidaknya pengajuan praperadilan dari penetapan tersangka tersebut,” jelasnya kepada JTV, rabu (04/12/2024).
Menurut Faisol, Ia tidak akan gegabah dalam pengambilan keputusan. Terlebih sebagai praktisi hukum ia tetap menjunjung tinggi nilai hukum serta asas praduga tak bersalah.
“Kami juga akan semaksimal mungkin dalam melakukan pendampingan,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah pada dinas pendidikan dan kebudayaan ngawi tahun 2022 dengan nilai total anggaran Rp.19,1 miliar terus bergulir. Sebelumnya, kejaksaan setempat juga telah menetapkan Yayan Dwi Murdianto staf Kecamatan Kendal yang saat ini telah masuk persidangan di pengadilan tipikor. (ito/rok)