NGAWI - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menciduk seorang kakek berinisial "S" (62) tahun, Kabupaten Ngawi. Pelaku diciduk lantaran tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia (4) tahun.
Aksi pelaku dilakukan dengan mengiming-imingi permen kepada korbannya. Setelah masuk ke dalam rumah, kemudian korban dicabulinya.
Menurut pelaku, Ia melakukan aksinya ketika keponakannya sedang berjalan di luar rumah. Kemudian pelaku memberi korban permen, lalu dipangku dan dicabuli. Pelaku juga mengaku sudah dua kali mencabuli korbannya, dan merasa khilaf.
“Baru dua kali pak. Saya salah,” kata pelaku kepada penyidik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan menjelaskan jika penangkapan pelaku setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari kepala desanya. Setelah dilukan visum, korban mengalami luka pada alat vitalnya.
“Kasus pencabulan tersebut terbongkar, setelah ibu korban merasa curiga, korban merasa nyeri dibagian alat vitalnya,” ungkapnya kepada JTV, Kamis (19/12/2024).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (ito/rok)
Aksi pelaku dilakukan dengan mengiming-imingi permen kepada korbannya. Setelah masuk ke dalam rumah, kemudian korban dicabulinya.
Menurut pelaku, Ia melakukan aksinya ketika keponakannya sedang berjalan di luar rumah. Kemudian pelaku memberi korban permen, lalu dipangku dan dicabuli. Pelaku juga mengaku sudah dua kali mencabuli korbannya, dan merasa khilaf.
“Baru dua kali pak. Saya salah,” kata pelaku kepada penyidik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan menjelaskan jika penangkapan pelaku setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari kepala desanya. Setelah dilukan visum, korban mengalami luka pada alat vitalnya.
“Kasus pencabulan tersebut terbongkar, setelah ibu korban merasa curiga, korban merasa nyeri dibagian alat vitalnya,” ungkapnya kepada JTV, Kamis (19/12/2024).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (ito/rok)