Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 06 Desember 2024, 19:21 WIB
Last Updated 2024-12-06T12:21:53Z

Kejaksaan Ngawi Periksa Sejumlah OPD Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah


NGAWI - Pasca penetapan tersangka Muhammad Taufiq Agus Susanto oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada dinas pendidikan dan kebudayaan tahaun 2022, Kejari setempat terus melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai saksi.

Sejumlah saksi yang diperiksa hari ini yakni, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Sekretaris DPRD, serta mantan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo menjelaskan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk penyidikan dengan tersangka Muhammad Taufiq Agus Susanto. Fokus pemeriksaan terhadap saksi sendiri yakni mekanisme terhadap verifikasi lembaga calon penerima hingga proses pencairan.

“Pemeriksaan saksi ini juga sebagai upaya mencari fakta hukum yang nantinya akan dimasukkan pada surat dakwaan. Dalam melengkapi berkas dakwaan tersangka Taufiq tidak menutup kemungkinan kami juga akan kembali memeriksa sejumlah lembaga penerima hibah,” paparnya.

Seperti diketahui, upaya membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah pada dinas pendidikan dan kebudayaan tahun 2022 sebesar Rp.19,1 miliar terus dilakukan. Sejumlah OPD kembali dimintai keteraangan terkait kasus yang menjerat mantan kepala dinas yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi. (ito/rok)